Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Perkuat Struktur Permodalan PPA, Pemerintah Alihkan Saham Minoritas 5 Perusahaan

Kompas.com - 28/04/2021, 16:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah mengalihkan saham minoritas di lima perusahaan senilai Rp 2,95 trilliun, yaitu PT Indosat Tbk, PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), PT Bank Bukopin Tbk, PT Kawasan Industri Lampung, dan PT Socfin Indonesia.

PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (PPA/Perusahaan) ditunjuk untuk mengalihkan hak atas kepemilikan saham minoritas pada lima perusahaan tersebut.

Ini dilakukan untuk memperkuat struktur permodalan PPA yang sedang bertransformasi bersama dengan PT Danareksa (Persero) dalam Klaster Danareksa–PPA menuju National Asset Management Company (NAMCO).

Baca juga: Ini 3 Akar Persoalan yang Bikin Jiwasraya Gagal Bayar

Menteri BUMN Erick Thohir menandatangani dokumen pengalihan saham minoritas lima perusahaan kepada PPA sebagai tindak lanjut atas penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham PPA, dan Keputusan Menteri Keuangan No.135/KMK.06/2021 tentang Penetapan Nilai Penambahan PMN RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Perusahaan Pengelola Aset.

Adapun komposisi kepemilikan saham minoritas yang diserahkan kepada PPA sebagai berikut:

  • PT Indosat Tbk dengan jumlah 776,62 juta lembar saham, dengan porsi kepemilikan 14,29 persen (saham seri b).
  • PT Bank KB Bukopin Tbk dengan jumlah 1,03 miliar saham, dengan porsi kepemilikan 3,18 persen (saham seri A dan seri B).
  • PT Prasadha Pamunah Limbah Industri sebanyak 50 lembar saham, dengan porsi kepemilikan 5 persen.
  • PT Socfin Indonesia sebanyak 5.000 miliar saham, dengan porsi kepemilikan 10 persen (saham seri b, c, dan d).
  • PT Kawasan Industri Lampung, dengan jumlah 1,76 juta lembar saham, dengan porsi kepemilikan 20,4 persen.

Erick mengatakan, pelaksanaan pengalihan perusahaan kepemilikan negara minoritas merupakan implementasi dari program prioritas Kementerian BUMN.

Baca juga: IHSG Ditutup di Zona Hijau, Rupiah Masih Betah Melemah

Khususnya yang terkait dengan program peningkatan investasi dengan mengoptimalkan nilai aset dan menciptakan ekosistem investasi yang sehat.

Inbreng saham ini merupakan bagian dari transformasi Kementerian BUMN untuk lebih fokus dan optimal dalam pengelolaan BUMN.

“Dengan dialihkannya kepemilkan lima saham minoritas, maka akan lebih efektif, maksimal, dan profesional dalam pengelolaannya. Dengan tambahan saham BUMN minoritas ke PPA tentu akan memperkuat modal PPA untuk bisa menjalankan program scale up business BUMN dan restrukturisasi BUMN,” ujar Erick dalam siaran pers, Rabu (28/4/2021).

Dia melanjutkan, program pengalihan Perusahaan Minoritas kepada PPA akan bermanfaat untuk optimalisasi aset yang dapat memberikan manfaat bagi Negara sebagai pemilik 100 persen saham PPA.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+