JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta perusahaan terus mengikuti protokol kesehatan di tempat kerja.
Hal ini sebagai respons meningkatnya kasus Covid-19 di klaster perkantoran.
“Kita berharap temen-teman baik perusahaan pemerintah BUMN maupun perusahaan swasta untuk mengikuti protokol pencegahan Covid-19 di masing-masing tempat kerjanya,” kata Ida dalam siaran pers, Rabu (28/4/2021).
Baca juga: Anggota DPRD Jakarta Pertanyakan Pengawasan WFH Saat Kasus Covid-19 Klaster Perkantoran Melonjak
Ida mengatakan, dengan kesadaran pencegahan penyebaran pandemi di tempat kerja, produktivitas usaha dan pekerja akan berangsur pulih, dan perekonomian nasional juga berangsur kembali normal.
Dia bilang, kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan adalah bagian dari upaya perlindungan atas keberlangsungan usaha, sekaligus melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja di tempat kerja.
Ida mengatakan, sejak awal munculnya Covid-19, pihaknya telah mengeluarkan beberapa aturan untuk pencegahan dan penanggulangan.
Salah satunya melalui Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
Menurut Ida, aturan pencegahan itu sangat penting dan harusnya diterapkan secara ketat di tempat kerja karena aturan tersebut membantu perusahaan dan perkantoran dalam melakukan perencanaan penanggulangan Covid-19.
Baca juga: Operasi Pusat Perbelanjaan Dibatasi, Pengusaha: Selama Ini Mal Bukan Klaster Pandemi
“Sebenarnya kalau kita mengikuti aturan itu, menjalankan protokol kesehatan, kita akan bisa tekan penyebaran atau klister baru di tempat kerja,” jelas Ida.
Ida menegaskan, saat ini Kemenaker juga telah melakukan sosialisasi dan pengawasan secara langsung ke berbagai kawasan industri, pusat perbelanjaan, perhotelan, dan sebagainya.
Ia melihat ada kesadaran dari pelaku usaha untuk menaati protokol kesehatan di tempat kerja karena ini merupakan tanggung jawab bersama.
Di sisi lain, Kemenaker juga melakukan penyusunan panduan kembali bekerja, perlindungan pekerja dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada kasus Covid-19 akibat kerja.
Kemenaker juga berupaya meningkatkan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan, dan peningkatan kolaborasi dengan stakeholder.
Baca juga: Soal Pembukaan Pariwisata, Sandiaga Uno Belajar dari Tsunami Covid-19 di India
“Kami melakukan sosialisai dan publikasi melalui Posko K3 Corona, portal sistem pelayanan K3 (Teman K3) serta melalui berbagai saluran komunikasi agar pesannya tersampaikan kepada para pengusaha, pekerja dan masyarakat luas,” kata Ida.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.