Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Terapkan K3, Gubernur dan Perusahaan Ini Diganjar Penghargaan oleh Kemnaker

Kompas.com - 28/04/2021, 20:02 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan tujuan mengadakan penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Menurutnya, hal tersebut diselenggarakan untuk memotivasi pemerintah daerah (pemda), perusahaan, dan pekerja dalam mengimplementasikan K3.

Pasalnya, kata Ida, sampai saat ini masih banyak ketidakpatuhan terhadap norma K3 yang mendorong terjadinya kasus kecelakaan kerja (KK) dan penyakit akibat kerja (PAK).

“Ini (penghargaan) merupakan upaya dalam peningkatan pengawasan K3 di lingkungan kerja” jelas Menaker Ida dalam ajang penghargaan K3 pada Rabu (28/4/2021) di Jakarta.

Untuk diketahui, dalam event tersebut, Kemnaker memberikan penghargaan yang terdiri dari beberapa kategori.

Pertama, kategori pembina K3 terbaik yang diserahkan kepada 16 gubernur.

Mereka adalah Gubernur Jawa Timur, Jawa Barat, Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Banten, Jawa Tengah, dan Kalimantan Selatan.

Baca juga: Ajak Serikat Buruh Berdialog, Menaker Ida Nyatakan Siap Terima Kritik dan Saran

Lalu, Gubernur Sumatera Selatan, Riau, Sulawesi Selatan, Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Lampung, Jambi, dan Sulawesi Tenggara juga menerima penghargaan yang sama.

Kedua, kategori kecelakaan nihil yang diberikan kepada total 1.342 perusahaan.

Ketiga, kategori program Pencegahan dan Penanggulangan (P2) HIV/AIDS yang diberikan kepada 191 perusahaan.

Keempat, kategori sistem manajemen K3 (SMK3) diberikan kepada total 1.616 perusahaan. Kelima adalah kategori P2 Covid-19 yang diberikan kepada 512 perusahaan.

Menaker Ida berharap, pencapaian pemda dan perusahaan dalam mendapatkan penghargaan K3 periode 2021 dapat memotivasi mereka dalam mempertahankan kinerja K3.

Karena, menurut dia, K3 merupakan investasi untuk menjaga keberlangsungan usaha dan mencapai produktivitas perusahaan.

Baca juga: Begini Respons Wali Kota Maidi Usai Dapat Penghargaan Pembina K3 Terbaik

Selain menyelenggarakan event, Ida menyatakan peningkatan pengawasan K3 bisa dilakukan melalui langkah-langkah pencegahan, pemberian saran atau pembinaan, dan deteksi dini, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan K3,

Menaker Ida mengatakan, peningkatan pengawasan menjadi tanggung jawab negara sebagai upaya menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi pengusaha dan pekerja.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com