“Keseimbangan tersebut diperlukan untuk menjaga kelangsungan usaha dan ketenangan kerja yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas kerja dan kesejahteraan tenaga kerja,” ungkapnya.
Menurut Ida, hal tersebut sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan yang hendak dicapai pemerintah Indonesia pada 2030.
Baca juga: Kemnaker: Pekerja Kontrak dan Outsourcing Tetap Berhak Dapat THR 2021
Adapun tujuan pembangunan berkelanjutan itu, yaitu pengentasan segala bentuk kemiskinan, mempromosikan pekerjaan yang layak, serta pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan inklusif.
Ia menyatakan, salah satu syarat bagi sebuah pekerjaan dinyatakan layak adalah terpenuhinya perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
“Ini yang harus menjadi prioritas bersama antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja," kata Menaker Ida.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.