Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mafia Berkeliaran di Bandara Soekarno-Hatta, Ini Tanggapan Kemenhub

Kompas.com - 28/04/2021, 21:24 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mafia yang menawarkan jasa meloloskan penumpang dari luar negeri tanpa prosedur karantina berkeliaran di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto buka suara terkait hal ini.

“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan mendukung sepenuhnya tindakan tegas dari pihak kepolisian terhadap oknum mafia karantian di bandar udara Soekarno Hatta,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4/2021).

Baca juga: Mafia dari Instansi Lain Berkeliaran di Bandara Soekarno-Hatta, Ini Penjelasan AP II

Seperti diberitakan, oknum tersebut membantu meloloskan WNI yang baru datang dari India dengan menerima sejumlah uang, sehingga WNI tersebut tidak mengikuti proses karantina selama 14 hari.

“Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I yang merupakan bagian dari Ditjen Perhubungan Udara dan membawahi wilayah kerja Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, siap bekerja sama untuk kelancaran proses investigasi,” kata Novie.

Ia lantas menjelaskan perihal fenomena varian baru Covid-19 yang telah muncul di India. Dikatakan, pemerintah Indonesia mengambil tindakan pencegahan penyebaran dengan memberlakukan karantina selama 14 hari bagi WNI yang baru tiba dari India.

Baca juga: Dua Orang yang Loloskan WNI dari India Bukan Petugas Bandara Soekarno-Hatta

Adapun terkait akses khusus yang dikantongi para mafia yang berkeliaran selama ini, Novie juga turut menyampaikan penjelasannya.

“Sehubungan dengan pas bandara yang memungkinkan petugas untuk mendapatkan akses di dalam bandara, dapat dijelaskan bahwa Kantor Otoritas Bandara Wilayah I Soekarno Hatta melakukan proses penerbitan pas bandara sesuai ketentuan,” urainya.

Ketentuan yang dimaksud adalah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2015 tentang Pengendalian Jalan Masuk (Access Control) ke Daerah Keamanan Terbatas di Bandar Udara.

Baca juga: Ditinjau Luhut, Apa Kabar Bandara Kediri yang Dibangun Gudang Garam?

Dia bilang, penerbitan kartu pas bandara dilakukan dengan tahapan yang ketat. Terdapat sejumlah prosedur untuk dapat mengantongi kartu pas bandara.

Pertama, instansi mengajukan permohonan akun dan kuota pas bandara yang diberikan. Kedua, dilakukan evaluasi terhadap permohonan (area dan kuota yang diajukan).

Selanjutnya, tahapan ketiga setelah instansi mendapatkan akun, instansi mengajukan permohonan pas bandara secara online dengan persyaratan berikut:

  • Surat pernyataan dari atasan di tempat pemohon bekerja
  • Daftar riwayat hidup
  • Identitas diri (KTP, paspor atau KITAS)
  • SKCK dari kepolisian
  • SK pegawai atau kontrak kerja dari instansi
  • Pakta integritas (khusus protokol instansi/lembaga)

Baca juga: Tarif Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Lagi, Ini Rinciannya

Jika semua tahapan tersebut sudah dilalui, berikutnya dilakukan pemeriksaan kesesuaian berkas permohonan yang merupakan tahapan keempat. Lalu tahap kelima, security awareness dan evaluasi dengan Computer Based Test (CBT) secara online.

Kemudian tahap keenam dilakukan background check alias pemeriksaan data latar belakang. Jika semua sudah terpenuhi baru masuk tahap ketujuh yakni foto dan finger print.

Terakhir, jika sudah sesuai dari urutan 1 sampai 7, maka pas bandara dapat diterbitkan dan melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com