Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mafia Berkeliaran di Bandara Soekarno-Hatta, Ini Tanggapan Kemenhub

Kompas.com - 28/04/2021, 21:24 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mafia yang menawarkan jasa meloloskan penumpang dari luar negeri tanpa prosedur karantina berkeliaran di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto buka suara terkait hal ini.

“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan mendukung sepenuhnya tindakan tegas dari pihak kepolisian terhadap oknum mafia karantian di bandar udara Soekarno Hatta,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4/2021).

Baca juga: Mafia dari Instansi Lain Berkeliaran di Bandara Soekarno-Hatta, Ini Penjelasan AP II

Seperti diberitakan, oknum tersebut membantu meloloskan WNI yang baru datang dari India dengan menerima sejumlah uang, sehingga WNI tersebut tidak mengikuti proses karantina selama 14 hari.

“Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I yang merupakan bagian dari Ditjen Perhubungan Udara dan membawahi wilayah kerja Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, siap bekerja sama untuk kelancaran proses investigasi,” kata Novie.

Ia lantas menjelaskan perihal fenomena varian baru Covid-19 yang telah muncul di India. Dikatakan, pemerintah Indonesia mengambil tindakan pencegahan penyebaran dengan memberlakukan karantina selama 14 hari bagi WNI yang baru tiba dari India.

Baca juga: Dua Orang yang Loloskan WNI dari India Bukan Petugas Bandara Soekarno-Hatta

Adapun terkait akses khusus yang dikantongi para mafia yang berkeliaran selama ini, Novie juga turut menyampaikan penjelasannya.

“Sehubungan dengan pas bandara yang memungkinkan petugas untuk mendapatkan akses di dalam bandara, dapat dijelaskan bahwa Kantor Otoritas Bandara Wilayah I Soekarno Hatta melakukan proses penerbitan pas bandara sesuai ketentuan,” urainya.

Ketentuan yang dimaksud adalah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2015 tentang Pengendalian Jalan Masuk (Access Control) ke Daerah Keamanan Terbatas di Bandar Udara.

Baca juga: Ditinjau Luhut, Apa Kabar Bandara Kediri yang Dibangun Gudang Garam?

Dia bilang, penerbitan kartu pas bandara dilakukan dengan tahapan yang ketat. Terdapat sejumlah prosedur untuk dapat mengantongi kartu pas bandara.

Pertama, instansi mengajukan permohonan akun dan kuota pas bandara yang diberikan. Kedua, dilakukan evaluasi terhadap permohonan (area dan kuota yang diajukan).

Selanjutnya, tahapan ketiga setelah instansi mendapatkan akun, instansi mengajukan permohonan pas bandara secara online dengan persyaratan berikut:

  • Surat pernyataan dari atasan di tempat pemohon bekerja
  • Daftar riwayat hidup
  • Identitas diri (KTP, paspor atau KITAS)
  • SKCK dari kepolisian
  • SK pegawai atau kontrak kerja dari instansi
  • Pakta integritas (khusus protokol instansi/lembaga)

Baca juga: Tarif Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Lagi, Ini Rinciannya

Jika semua tahapan tersebut sudah dilalui, berikutnya dilakukan pemeriksaan kesesuaian berkas permohonan yang merupakan tahapan keempat. Lalu tahap kelima, security awareness dan evaluasi dengan Computer Based Test (CBT) secara online.

Kemudian tahap keenam dilakukan background check alias pemeriksaan data latar belakang. Jika semua sudah terpenuhi baru masuk tahap ketujuh yakni foto dan finger print.

Terakhir, jika sudah sesuai dari urutan 1 sampai 7, maka pas bandara dapat diterbitkan dan melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Obligasi atau Emas, Pilih Mana?

Obligasi atau Emas, Pilih Mana?

Work Smart
Tiru India dan Thailand, Pemerintah Bakal Beri Insentif ke Apple jika Bangun Pabrik di RI

Tiru India dan Thailand, Pemerintah Bakal Beri Insentif ke Apple jika Bangun Pabrik di RI

Whats New
KB Bank Sukses Pertahankan Peringkat Nasional dari Fitch Ratings di Level AAA dengan Outlook Stabil

KB Bank Sukses Pertahankan Peringkat Nasional dari Fitch Ratings di Level AAA dengan Outlook Stabil

BrandzView
Harga Acuan Penjualan Gula Naik Jadi Rp 17.500 Per Kilogram

Harga Acuan Penjualan Gula Naik Jadi Rp 17.500 Per Kilogram

Whats New
Pertama di Asia, Hong Kong Setujui ETF Bitcoin

Pertama di Asia, Hong Kong Setujui ETF Bitcoin

Whats New
Sebanyak 109.105 Kendaraan Melintasi Tol Solo-Yogyakarta Saat Mudik Lebaran 2024

Sebanyak 109.105 Kendaraan Melintasi Tol Solo-Yogyakarta Saat Mudik Lebaran 2024

Whats New
HUT Ke-63, Bank DKI Sebut Bakal Terus Dukung Pembangunan Jakarta

HUT Ke-63, Bank DKI Sebut Bakal Terus Dukung Pembangunan Jakarta

Whats New
Daftar 17 Entitas Investasi Ilegal Baru yang Diblokir Satgas Pasti

Daftar 17 Entitas Investasi Ilegal Baru yang Diblokir Satgas Pasti

Whats New
BI Banten Distribusikan Uang Layak Edar Rp 3,88 Triliun Selama Ramadhan 2024, Pecahan Rp 2.000 Paling Diminati

BI Banten Distribusikan Uang Layak Edar Rp 3,88 Triliun Selama Ramadhan 2024, Pecahan Rp 2.000 Paling Diminati

Whats New
Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal dan 48 Penawaran Pinpri

Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal dan 48 Penawaran Pinpri

Whats New
Luhut: Apple Tertarik Investasi Kembangkan AI di IKN, Bali, dan Solo

Luhut: Apple Tertarik Investasi Kembangkan AI di IKN, Bali, dan Solo

Whats New
Dollar AS Melemah, Kurs Rupiah Masih Bertengger di Rp 16.100

Dollar AS Melemah, Kurs Rupiah Masih Bertengger di Rp 16.100

Whats New
Hilirisasi Nikel, Bagaimana Dampaknya bagi Pertumbuhan Ekonomi?

Hilirisasi Nikel, Bagaimana Dampaknya bagi Pertumbuhan Ekonomi?

Whats New
Bandara VVIP IKN Bakal Dioperasikan Terbatas Saat Upacara 17 Agustus

Bandara VVIP IKN Bakal Dioperasikan Terbatas Saat Upacara 17 Agustus

Whats New
Kopi Tuku Buka Kedai 'Pop-up' Pertamanya di Korsel

Kopi Tuku Buka Kedai "Pop-up" Pertamanya di Korsel

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com