Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya: 25 Persen Pemegang Polis Ritel Tak Teridentifikasi

Kompas.com - 28/04/2021, 22:23 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Percepatan Restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencatat restrukturisasi pemegang polis ritel sudah mencapai 134.972 polis, atau setara 75,8 persen dari total 179.253 polis.

Ketua Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya sekaligus Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengatakan, masih ada sekitar 25 persen pemegang polis ritel Jiwasraya yang belum mengikuti program restrukturisasi.

Menurut dia, hal itu bukan karena menolak skema restrukturisasi, melainkan karena pemegang polis tersebut tidak teridentifikasi atau unidentify. Sehingga pihaknya sulit menjangkau pemegang polis tersebut.

Baca juga: Ini 3 Akar Persoalan yang Bikin Jiwasraya Gagal Bayar

“Kenapa pencapaiannya sekian? ini merupakan polis-polis kecil yang sebenarnya tidak terlalu clean datanya. Kami sudah pakai komunikasi surat, teleponnya tidak ada. Alamat rumah sudah berubah. Ini sebenarnya unidentify,” jelas Hexana acara IFG Progress secara virtual, Rabu (28/4/2021).

Dia menjelaskan, apabila sampai batas akhir yakni 31 Mei 2021 pemegang polis tersebut memang belum juga teridentifikasi, maka Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya akan melakukan pengumuman secara publik.

Selain pemegang polis ritel, progres pencapaian program restrukturisasi pemegang polis lainnya terus mengalami peningkatan.

Pada pemegang polis bancassurance, restrukturisasi sudah mencapai 16.223 polis atau 92,9 persen dari total 17.459 polis. Serta restrukturisasi pemegang polis korporasi sudah sebanyak 1.774 polis atau 82,8 persen dari total 2.143 polis.

Hexana menegaskan, program restrukturisasi bukanlah paksaan, melainkan sebuah tawaran kepada pemegang polis. Pada dasarnya, restrukturisasi merupakan tanggung jawab pemerintah sebagai pemegang saham Jiwasraya, untuk mengembalikan dana nasabah.

Restrukturisasi juga merupakan amanat dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 71 tahun 2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Baca juga: Restrukturisasi Polis Jiwasraya Rampung Mei 2021, Bagaimana Progresnya?

Berdasarkan Pasal 50 ayat 3 POJK itu, dinyatakan apabila ada polis bermasalah itu wajib dilakukan restrukturisasi. Termasuk jika perusahaan mengalami insolven, maka perusahaan bisa melakukan penyesuain tarif dan pengalihan portfolio.

Adapun kondisi keuangan Jiwasraya pada 31 Desember 2020 hanya memiliki nilai aset yang tersisa Rp 15,7 triliun. Sementara tekanan liabilitas atau kewajiban perusahaan kepada pemegang polis mencapai Rp 54 triliun.

Dengan kondisi demikian, ekuitas negatif Jiwasraya pun tercatat mencapai Rp 38,7 triliun.

"Dengan kondisi keuangan Jiwasraya saat ini, apa yang diharapkan? Ada opsi likuidasi, kemungkinan jika itu diambil semua tidak akan happy. Pemerintah bersama manajemen baru Jiwasraya pun mencari inisiatif dan solusi yang lebih baik yakni restrukturisasi,” papar Hexana.

Baca juga: Ada IFG Life, AAJI Sebut Jadi Titik Terang Penyelesaian Jiwasraya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Whats New
BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com