Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Peringatan May Day, Menaker Minta Buruh Taat Protokol Kesehatan dan Belajar dari Kasus India

Kompas.com - 29/04/2021, 09:30 WIB
Kiki Safitri,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kurang dari seminggu lagi, para pekerja dan buruh bakal memperingati peringatan Hari Buruh Internasional (May Day).

Namun di sisi lain, pandemi Covid-19 belum usai, bahkan dalam 2 minggu terakhir mengalami peningkatan untuk klaster perkantoran di DKI Jakarta.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mempersilakan para pekerja merayakan May Day dengan berbagai cara. Namun Menaker Ida mengingatkan agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

Baca juga: THR 2021 Wajib Dibayar Penuh, Buruh Minta Kemenaker Tegas

“Saya ingatkan temen-teman pekerja yang nanti merayakan May Day agar tetap mengikuti protokol Kesehatan,” kata Ida melalui siaran pers, Rabu (28/4/2021).

Ida mengingatkan, agar pekerja tidak mengabaikan protokol kesehatan, agar tidak menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19. Baginya, merebaknya kasus Covid-19 yang sedang melanda di India harus menjadi pelajaran berharga.

“Kita harus banyak belajar dari India yang melonggarkan prokes yang mengakibatkan klaster baru yang lebih dahsyat. Ini jangan sampai menimpa kita,” ucapnya.

Ida mengatakan, pada May Day 2021 ini, Kementerian Ketenagakerjaan juga ikut merayakan dengan menyelenggarakan vaksinasi bagi pengurus konfederasi dan sejumlah kegiatan sosial lainnya.

“Kami juga akan menyelengarakan May Day bersama-sama dengan serikat pekerja/serikat buruh dan APINDO sebagai unsur pengusaha. Berbagai kegiatan sosial akan kami selenggarakan sebagai bentuk kepedulian kami,” ucapnya.

Baca juga: Buruh Minta Menaker Tidak Keluarkan Surat Edaran Pembayaran THR Dicicil

Ida berharap, May Day dapat menjadi momentum penguatan kebersamaan dan persaudaraan, menjadi alat pemersatu bangsa, dan meningkatkan ketahanan sosial untuk melawan Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com