Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bicara Soal PMN Penugasan, Erick Thohir: Tidak Ada Lagi Lobi-lobi Politik

Kompas.com - 29/04/2021, 13:42 WIB
Rully R. Ramli,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir beberapa waktu lalu telah menerbitkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2021 Tentang Pedoman Pengusulan, Pelaporan, Pemantauan, dan Perubahan Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.

Melalui aturan tersebut, Erick menegaskan adanya tujuan, syarat, hingga langkah BUMN dan perseroan terbatas mendapatkan PMN.

Salah satu poin yang tercantum dalam aturan tersebut, yakni BUMN atau perusahaan yang mendapatkan PMN dengan tujuan penugasan dari pemerintah, harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Menteri BUMN dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Baca juga: Tak Lapor Penggunaan PMN, Bos BUMN Bisa Dicopot Erick Thohir

"Sehingga nantinya Kementerian Keuangan bisa melihat apakah ini dari belanja K/L ataupun PMN," kata Erick dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat 2021, Kamis (29/4/2021).

"Jadi tidak ada lagi lobi-lobi politik antara BUMN titik-titik langsung ke titik-titik, ini semua kita tertibkan," tambah dia.

Mantan bos Inter Milan itu menyebutkan, dua syarat lain penambahan PMN kepada BUMN atau perusahaan, yakni untuk restrukturisasi dalam rangka penyelamatan dan melakukan pengembangan usaha.

"Beda dengan PMN penugasan, ini cukup direksi, Kementerian BUMN, bersepakat dengan Kementerian Keuangan," ujar Erick.

Berdasarkan data yang dipaparkannya, tahun ini BUMN masih mendapatkan suntikan PMN sebesar Rp 67 triliun.

Baca juga: Hindari Lobi-lobi Tak Jelas, Erick Thohir Mau Buat Aturan Khusus soal PMN di BUMN

Sementara pada tahun depan, penambahan PMN untuk perusahaan pelat merah diproyeksi sedikit menurun menjadi Rp 62 triliun.

"Di tahun 2023-2024 ini akan kembali berubah dimana, dividen akan lebih besar dari PMN sendiri," ucap Erick.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com