Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tindak Tegas Travel Gelap, Pengawasan Hingga ke Medsos

Kompas.com - 29/04/2021, 18:55 WIB
Yohana Artha Uly,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pehubungan (Kemenhub) memastikan bakal melakukan tindakan tegas terhadap travel gelap.

Terlebih di masa jelang larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya telah berkordinasi Kakorlantas Polri dan Ditlantas Polda untuk menindak moda transportasi non-resmi tersebut.

Baca juga: Sebelum Larangan Mudik Berlaku, Garuda Tebar Diskon Tiket 86 Persen

Berdasarkan hasil penyelidikan selama dua hari terakhir, diketahui lebih dari 110 kendaraan travel gelap berhasil ditangkap.

"Kami dalam rapat sepakat akan lakukan penindakan tegas terhadap travel gelap, dan dua hari ini sudah ada lebih dari 110 kendaraan terindikasi travel gelap yang tertangkap dan sekarang di Polda Metro," kata Budi dalam konferensi pers virtual, Kamis (29/4/2021).

Budi mengatakan, dalam rapat tersebut disepakati pula pembentukan Patroli Cyber yang bekerja sama dengan Ditlandas Polda untuk mengawasi praktik travel gelap ini.

Sebab, transaksi jasa travel gelap sering terjadi di media sosial.

"Masing-masing Polda sekarang sudah membentuk Patroli Cyber. Karena transaksi masyarakat dengan para operator ini (travel gelap) tidak hanya secara fisik saja, tapi sudah menggunakan media sosial seperti FB, WA group dan sebagainya," jelas Budi.

Baca juga: Ada Larangan Mudik, Kunjungan ke Mal Diperkirakan Naik 40 Persen Saat Lebaran

Budi menambahkan, nantinya para travel gelap yang tertangkap akan ditilang dan kendaraannya akan ditahan sampai jadwal sidang tilang.

Hal ini untuk membuat jera para pelaku travel gelap.

"Kesepakatannya selain ditilang juga akan ditahan sampai menunggu hari sidang. Jadi kalau sidangnya satu minggu kemudian, yah satu minggu itu (kendaraan) di tahan di masing-masing Polda," kata Budi.

Budi menjelaskan, penting untuk menindak travel gelap sebab memiliki risiko besar bagi penggunanya, terlebih di masa pandemi karena tak memenuhi ketentuan protokol kesehatan Covid-19.

Muatan travel gelap seringkali melampaui ketentuan, sehingga tidak ada batasan atau minim jarak antar penumpang yang berisiko pada penularan virus corona.

Baca juga: Usulan Dispensasi Larangan Mudik bagi Santri Pesantren Dikritik

"Jadi berpotensi nantinya sampai di daerah kalau ada yang OTG (orang tanpa gejala) bisa kena (Covid-19) semuanya," imbuh dia.

Selain itu, travel gelap melanggar tata cara operasi kendaraan umum resmi, lantaran penumpangnya tidak bisa terlindungi asuransi jika terjadi kecelakaan.

Di sisi lain, travel gelap juga suka mematok tarif yang sangat tinggi untuk para penumpangnya.

Ia mencontohkan dalam salah satu kasus travel gelap yang tertangkap, ada rute perjalanan Jakarta-Surabaya yang setiap penumpang dikenakan tarif Rp 750.000.

"Kalau ini dibiarkan, nanti akan merusak terhadap ekosistem, bagaimana ketergantungan masyarakat dalam menggunakan kendaraan umum. Karena dengan kendaraan seperti ini walaupun tarifnya lebih mahal tapi ada kemudahan dan hal lainnya (yang buat masyarakat terus menggunakan)," pungkas Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com