Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSPSI Putuskan Tidak Demo Besar-besaran Saat May Day 2021, Ini Alasannya

Kompas.com - 29/04/2021, 19:00 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) memutuskan untuk tidak menurunkan massa buruh ke jalan secara besar-besaran pada Perayaan Hari Buruh atau May Day 1 Mei 2021.

Hal ini dilakukan karena situasi yang masih penuh keperihatinan akibat pandemi Covid-19 di Indonesia belum usai.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, langkah ini diambil untuk menghindari adanya klaster baru Covid-19.

Baca juga: Jelang Peringatan May Day, Menaker Minta Buruh Taat Protokol Kesehatan dan Belajar dari Kasus India

"Kami memutuskan untuk May Day 2021 tidak menggelar aksi massa besar-besaran seperti tahun-tahun sebelumnya, karena kami tidak ingin menciptakan klaster baru," ujar Andi, Kamis (29/4/2021).

Andi Gani menjelaskan, keputusan untuk tak terjun ke jalan secara besar-besaran ini diambil setelah melihat perkembangan kasus Covid-19 yang masih meningkat.

Dia juga ingin membuktikan bahwa buruh bukan hanya jago demo, tapi juga punya rasa empati dan kepedulian yang tinggi terhadap sesama.

Untuk itu, banyak ragam kegiatan yang akan dilakukan sebagai pegganti aksi turun ke jalan.

Pertamai, saat May Day ia akan memimpin langsung delegasi dari KSPSI datang ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Kedua, ia juga akan memimpin delegasi ke Istana Negara untuk menyerahkan Petisi May Day 2021.

Selain itu juga ada kegiatan penyerahan bantuan APD, masker, hand sanitizer untuk tenaga kesehatan dan masyarakat.

"Jam 11.00 WIB kami akan ke MK, tentunya ini terkait dengan pembahasan UU Omnibus Law. Sekitar jam 12.00 WIB kami ke Istana Negara, saya sudah berkomunikasi intens dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno untuk menyerahkan Petisi May Day 2021," ungkapnya.

Baca juga: Persilakan Buruh Rayakan May Day, Menaker Ida Ingatkan Prokes

Petisi May Day berisikan tuntutan dan harapan buruh terutama soal Omibus Law, kondisi buruh di masa pandemi, dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Untuk delegasi yang disiapkan, kata Andi Gani, juga dibatasi dan wajib melakukan swab antigen. Wajib juga ditunjukan dengan surat bukti tes. Semua kegiatan buruh KSPSI memegang teguh dan patuh protokol kesehatan.

"Ini bukti bahwa buruh KSPSI punya kepedulian dan empati tinggi terutama kepada masyarakat agar Covid-19 tidak semakin memburuk di Indonesia. Kita bisa melihat di India, ketika sudah turun sekarang naik drastis dengan jumlah yang sangat luar biasa," jelasnya.

Andi Gani sadar keputusannya untuk tidak melakukan aksi besar-besaran akan menimbulan pro dan kontra. Namun, dirinya siap menerima konsekuensi apapun.

Tak hanya di Jakarta, KSPSI yang berada di daerah, akan menurunkan delegasi ke kantor gubernur, bupati dan wali kota di masing-masing daerah.

Sementara itu terkait THR, Andi Gani mendesak pemerintah memberlakukan sanksi bagi perusahaan yang menunggak pembayaran kepada pekerja.

"Sampai saat ini masih ada perusahaan yang mencicil THR dari tahun 2020. Karena itu harus ada ketegasan dari pemerintah untuk bisa memberikan sanksi tegas kalau ada perusahaan yang tidak melakukan kewajibannya dengan baik. Sampai hari ini belum ada sanksi apapun," tegasnya.

Ia berharap sanksi yang tegas membuat perusahaan taat membayar THR bagi karyawannya tahun ini.

Baca juga: May Day, Buruh Bakal Datangi Istana dan Mahkamah Konstitusi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com