Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berdamai, Telkom dan Netflix Jalin Kemitraan

Kompas.com - 29/04/2021, 19:45 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk menjalin kemitraan dengan Netfilix yang memungkinkan konsumen bisa menikmati layanan melalui IndiHome dan Telkomsel.

Kedua belah pihak juga sepakat untuk mengeksplorasi kerja sama jaringan yang bertujuan untuk menghadirkan pengalaman hiburan digital terbaik bagi pelanggan di Indonesia.

Direktur Wholesale & International Service Telkom Dian Rachmawan mengatakan, Telkom dan Netflix telah melakukan serangkaian diskusi produktif untuk memahami satu sama lain bahwa pengalaman konsumen merupakan prioritas bersama.

Baca juga: Kasus Pemblokiran Netflix, KPPU: Telkom Tidak Terbukti Melanggar

Layanan video streaming dapat mendominasi konsumsi bandwidth hingga 70 persen dari total trafik internet, sehingga Telkom secara kontinyu meningkatkan kapasitas jaringan untuk mengantisipasi kenaikan traffic video streaming.

"Kerja sama ini akan meningkatkan kualitas layanan dibandingkan dengan yang kita miliki saat ini dan akan secara positif berdampak pada optimasi bandwidth domestik. Ke depannya, semua pelanggan Telkom dan Telkomsel di Indonesia akan dapat menikmati layanan berkualitas premium hasil dari kerja sama Telkom dan Netflix," ujar Dian melalui keterangan tertulis, Kamis (29/4/2021).

Sementara itu, VP Business Development Netflix Tony Zameczkowski mengatakan, kemitraannya dengan Telkom tersebut akan memudahkan konsumen untuk berlangganan Netflix.

Kolaborasi Telkom dan Netflix ini diharapkan akan menghadirkan pengalaman hiburan digital terbaik melalui konten-konten berkualitas.

"Kami berharap dapat menghibur lebih banyak penikmat hiburan di Indonesia melalui berbagai tayangan berkualitas Netflix, mulai dari serial, dokumenter, stand-up, konten untuk anak-anak, film hingga konten lokal di jaringan Telkom," kata Tony.

Baca juga: Saham Netflix Merosot Seiring Pelonggaran Pembatasan Sosial

Sementara itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa Telkom dan Telkomsel tidak terbukti melanggar kasus pemblokiran akses Netflix.

Telkom dinyatakan tidak melanggar Pasal 19 huruf "d" Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam perkara Dugaan Praktik Diskriminasi Telkom dan Telkomsel terhadap Netflix terkait Penyediaan Layanan Akses Internet Provider.

Kesimpulan tersebut disampaikan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan yang dilakukan di Kantor Pusat KPPU dan secara daring pada 29 April 2021.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menjelaskan, perkara ini berawal dari penelitian inisiatif seiring dengan temuan yang mengemukakan di publik terkait pemblokiran akses pelanggan berbagai jaringan yang dimiliki Telkom dan Telkomsel dalam mengakses konten Netflix sejak tahun 2016 hingga akhir 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com