Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bus AKAP dan AKDP Dilarang Beroperasi 6-17 Mei 2021, Kecuali di Terminal Ini

Kompas.com - 29/04/2021, 19:59 WIB
Yohana Artha Uly,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan memutuskan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di seluruh terminal bus tipe A di wilayah Jabodetabek dilarang beroperasi selama periode larangan mudik 6-17 Mei 2021.

"Pada 6-17 Mei semua layanan angkutan bus AKAP dan AKDP di terminal bus tipe A di wilayah Jabodetabek, baik terminal yang ada di pengelolaan BPTJ maupun yang dimiliki pemerintah daerah akan dihentikan sementara waktu," ujar Kepala BPTJ Polana B Pramesti dalam diskusi virtual dengan media, Kamis (29/4/2021).

Baca juga: Ada Larangan Mudik, Jasa Marga Akan Lakukan Patroli Udara

Ia menjelaskan, layanan bus antarkota yang dilarang beroperasi adalah yang melayani kedatangan dan keberangkatan di 8 terminal penumpang Tipe A di wilayah Jabodetabek.

Terdiri dari Terminal Poris Plawad di Tangerang, Terminal Baranangsiang di Bogor, Terminal Jatijajar di Depok, Terminal Pondok Cabe di Tangerang Selatan, Terminal Kampung Rambutan di Jakarta, Terminal Kalideres di Jakarta, Terminal Tanjung Priok di Jakarta, dan Terminal Bekasi.

Kendati demikian, untuk Terminal Tipe A Pulogebang di Jakarta akan tetap dibuka pada periode pelarangan mudik.

Lantaran terminal ini diperuntukkan bagi pelaku perjalanan yang dikecualikan dari larangan mudik.

Seperti diketahui larangan mudik dikecualikan bagi ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, TNI/Polri, dan pegawai swasta yang melakukan perjalanan dinas.

Baca juga: Tindak Tegas Travel Gelap, Pengawasan Hingga ke Medsos

Namun, harus dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya.

Pengecualian juga berlaku untuk kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, pelayanan ibu hamil dengan satu orang pendamping, pelayanan ibu bersalin dengan maksimal dua orang pendamping, serta pelayanan kesehatan yang darurat.

Polana menambahkan, penghentian operasional ini tak berlaku untuk angkutan perkotaan lintas wilayah Jabodetabek, seperti Transjabodetabek.

"Sehingga untuk transportasi yang bergerak dan bermobilitas di dalam Jabodetabek akan tetap diizinkan," kata dia.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menambahkan, seiring dengan adanya pengecualian larangan mudik untuk kepentingan tertentu, pihaknya tengah mengkaji jumlah bus yang bisa beroperasi.

Baca juga: Usulan Dispensasi Larangan Mudik bagi Santri Pesantren Dikritik

Ia menjelaskan, Kemenhub akan berkoordinasi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) terkait hal tersebut.

Namun yang pasti nantinya bus yang diizinkan beroperasi akan diberikan stiker khusus sebagai penanda.

"Kepemilikan kendaraan oleh setiap operator kan sangat bervariasi, ada yang punya 1.000, 500, 200 dan seterusnya, maka kami akan bagi komposisinya," ungkap Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com