Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bus AKAP dan AKDP Dilarang Beroperasi 6-17 Mei 2021, Kecuali di Terminal Ini

Kompas.com - 29/04/2021, 19:59 WIB
Yohana Artha Uly,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan memutuskan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di seluruh terminal bus tipe A di wilayah Jabodetabek dilarang beroperasi selama periode larangan mudik 6-17 Mei 2021.

"Pada 6-17 Mei semua layanan angkutan bus AKAP dan AKDP di terminal bus tipe A di wilayah Jabodetabek, baik terminal yang ada di pengelolaan BPTJ maupun yang dimiliki pemerintah daerah akan dihentikan sementara waktu," ujar Kepala BPTJ Polana B Pramesti dalam diskusi virtual dengan media, Kamis (29/4/2021).

Baca juga: Ada Larangan Mudik, Jasa Marga Akan Lakukan Patroli Udara

Ia menjelaskan, layanan bus antarkota yang dilarang beroperasi adalah yang melayani kedatangan dan keberangkatan di 8 terminal penumpang Tipe A di wilayah Jabodetabek.

Terdiri dari Terminal Poris Plawad di Tangerang, Terminal Baranangsiang di Bogor, Terminal Jatijajar di Depok, Terminal Pondok Cabe di Tangerang Selatan, Terminal Kampung Rambutan di Jakarta, Terminal Kalideres di Jakarta, Terminal Tanjung Priok di Jakarta, dan Terminal Bekasi.

Kendati demikian, untuk Terminal Tipe A Pulogebang di Jakarta akan tetap dibuka pada periode pelarangan mudik.

Lantaran terminal ini diperuntukkan bagi pelaku perjalanan yang dikecualikan dari larangan mudik.

Seperti diketahui larangan mudik dikecualikan bagi ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, TNI/Polri, dan pegawai swasta yang melakukan perjalanan dinas.

Baca juga: Tindak Tegas Travel Gelap, Pengawasan Hingga ke Medsos

Namun, harus dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya.

Pengecualian juga berlaku untuk kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, pelayanan ibu hamil dengan satu orang pendamping, pelayanan ibu bersalin dengan maksimal dua orang pendamping, serta pelayanan kesehatan yang darurat.

Polana menambahkan, penghentian operasional ini tak berlaku untuk angkutan perkotaan lintas wilayah Jabodetabek, seperti Transjabodetabek.

"Sehingga untuk transportasi yang bergerak dan bermobilitas di dalam Jabodetabek akan tetap diizinkan," kata dia.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menambahkan, seiring dengan adanya pengecualian larangan mudik untuk kepentingan tertentu, pihaknya tengah mengkaji jumlah bus yang bisa beroperasi.

Baca juga: Usulan Dispensasi Larangan Mudik bagi Santri Pesantren Dikritik

Ia menjelaskan, Kemenhub akan berkoordinasi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) terkait hal tersebut.

Namun yang pasti nantinya bus yang diizinkan beroperasi akan diberikan stiker khusus sebagai penanda.

"Kepemilikan kendaraan oleh setiap operator kan sangat bervariasi, ada yang punya 1.000, 500, 200 dan seterusnya, maka kami akan bagi komposisinya," ungkap Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Whats New
Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Whats New
PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com