Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bus AKAP dan AKDP Dilarang Beroperasi 6-17 Mei 2021, Kecuali di Terminal Ini

Kompas.com - 29/04/2021, 19:59 WIB
Yohana Artha Uly,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan memutuskan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di seluruh terminal bus tipe A di wilayah Jabodetabek dilarang beroperasi selama periode larangan mudik 6-17 Mei 2021.

"Pada 6-17 Mei semua layanan angkutan bus AKAP dan AKDP di terminal bus tipe A di wilayah Jabodetabek, baik terminal yang ada di pengelolaan BPTJ maupun yang dimiliki pemerintah daerah akan dihentikan sementara waktu," ujar Kepala BPTJ Polana B Pramesti dalam diskusi virtual dengan media, Kamis (29/4/2021).

Baca juga: Ada Larangan Mudik, Jasa Marga Akan Lakukan Patroli Udara

Ia menjelaskan, layanan bus antarkota yang dilarang beroperasi adalah yang melayani kedatangan dan keberangkatan di 8 terminal penumpang Tipe A di wilayah Jabodetabek.

Terdiri dari Terminal Poris Plawad di Tangerang, Terminal Baranangsiang di Bogor, Terminal Jatijajar di Depok, Terminal Pondok Cabe di Tangerang Selatan, Terminal Kampung Rambutan di Jakarta, Terminal Kalideres di Jakarta, Terminal Tanjung Priok di Jakarta, dan Terminal Bekasi.

Kendati demikian, untuk Terminal Tipe A Pulogebang di Jakarta akan tetap dibuka pada periode pelarangan mudik.

Lantaran terminal ini diperuntukkan bagi pelaku perjalanan yang dikecualikan dari larangan mudik.

Seperti diketahui larangan mudik dikecualikan bagi ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, TNI/Polri, dan pegawai swasta yang melakukan perjalanan dinas.

Baca juga: Tindak Tegas Travel Gelap, Pengawasan Hingga ke Medsos

Namun, harus dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya.

Pengecualian juga berlaku untuk kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, pelayanan ibu hamil dengan satu orang pendamping, pelayanan ibu bersalin dengan maksimal dua orang pendamping, serta pelayanan kesehatan yang darurat.

Polana menambahkan, penghentian operasional ini tak berlaku untuk angkutan perkotaan lintas wilayah Jabodetabek, seperti Transjabodetabek.

"Sehingga untuk transportasi yang bergerak dan bermobilitas di dalam Jabodetabek akan tetap diizinkan," kata dia.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menambahkan, seiring dengan adanya pengecualian larangan mudik untuk kepentingan tertentu, pihaknya tengah mengkaji jumlah bus yang bisa beroperasi.

Baca juga: Usulan Dispensasi Larangan Mudik bagi Santri Pesantren Dikritik

Ia menjelaskan, Kemenhub akan berkoordinasi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) terkait hal tersebut.

Namun yang pasti nantinya bus yang diizinkan beroperasi akan diberikan stiker khusus sebagai penanda.

"Kepemilikan kendaraan oleh setiap operator kan sangat bervariasi, ada yang punya 1.000, 500, 200 dan seterusnya, maka kami akan bagi komposisinya," ungkap Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com