JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dihimpun Kontan.co.id, hingga 29 April 2021 baru ada 685.000 wajib pajak badan yang sudah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020.
Angka tersebut sedikit lebih tinggi dari total SPT Tahunan 2019 yang telah dilaporkan pada 29 April 2020 lalu sebanyak 573.000. Adapun total penyampaian SPT Tahunan 2020 itu baru sekitar 42,28 persen dari total korporasi tercatat wajib pajak sebanyak 1,62 juta.
Padahal tenggat waktu lapor SPT Tahunan untuk korporasi jatuh pada tanggal 30 April 2021. Kendati sudah mepet, tidak banyak hal yang bisa dilakukan oleh otoritas pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Neilmaldrin Noor, mengatakan, dengan waktu yang terbatas ini, pihaknya akan melakukan sosialisasi melalui berbagai channel baik media elektronik, cetak, dan juga media sosial (medsos).
Baca juga: Hardolnas, GoPay Melipatgandakan Donasi Mulai Rp 10.000
Selain itu, imbauan dan kelas pajak online di Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
Neilmaldrin mengatakan, dengan berbekal SPT Tahunan 2020 yang telah dihimpun, Ditjen Pajak akan menggali kepatuhan material para WP Badan. Tujuannya untuk menguji kepatuhan pajak yang pada akhirnya dari sebagian SPT Tahunan WP Badan itu jadi sumber penerimaan negara.
“Untuk meningkatkan kepatuhan material, tentunya mulai dari sifatnya persuasif atau edukatif, pengawasan serta optimalisasi pemanfaatan data pihak ketiga,” kata Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Kamis (29/4/2021).
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, mengatakan, sejak tahun lalu kepatuhan formal wajib pajak memang sudah rendah yakni sekitar 60 persen. Maka tak heran tahun ini terulang kembali.
Menurut Fajry, merujuk pada rendahnya realisasi tahun lalu, masalah para wajib pajak badan bukan dari sisi administrasi, melainkan keputusan korporasi karena dampak pandemi virus corona.
“Karena mereka fokus ke bagaimana perusahaan survive dahulu, urusan kepatuhan perpajakan dikesampingkan dahulu oleh korporasi.” Kata Fajry kepada Kontan.co.id, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Kementan Luncurkan SSI untuk Genjot Sektor Rempah Indonesia
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.