Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

THR PNS 2021 Dibayar H-10 Lebaran, Gaji Ke-13 Cair Juni

Kompas.com - 30/04/2021, 07:00 WIB
Mutia Fauzia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memaparkan rencana pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2021 ini.

Sri Mulyani menjelaskan, untuk ASN, anggota TNI/Polri, dan pensiunan, THR akan diterima pada H-10 menjelang Hari Raya Idul Fitri atau lebaran.

Ketentuan tersebut tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Pengumuman, Tidak Ada Tukin dalam THR PNS 2021

"Penyaluran dilakukan dimulai pada periode H-10 sampai H-5 sebelum Idul Fitri," ujar Sri Mulyani ketika melakukan konferensi pers THR ASN secara daring, Kamis (29/4/2021).

Rinciannya, THR untuk ASN kementerian dan lembaga (K/L) maupun TNI/Polri Rp 7 triliun, PNS daerah dan PPPK Rp 14,8 triliun, dan pensiunan Rp 9 triliun.

Selain THR, Sri Mulyani pun memastikan ASN maupun anggota TNI/Polri juga akan mendapatkan gaji ke-13

Bendahara Negara itu menjelaskan, waktu pembayaran gaji ke-13 ASN dan TNI/Polri akan dilakukan pada bulan Juni mendatang.

"Gaji ke-13 pelaksanaan pada Juni 2021," ujar Sri Mulyani.

Petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada Aparatur Negara yakni:

  1. PNS dan CPNS
  2. PPPK
  3. Prajurit TNI
  4. Anggota Polri
  5. Pejabat Negara.

Baca juga: Presiden, Menteri, hingga Anggota DPR Dapat THR Lebaran Tahun Ini

Komponen THR dan Gaji Ke-13

Sri Mulyani pun mengatakan, besaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI dan Polri meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak termasuk tunjangan kinerja.

Di dalam PMK dijelaskan, THR dan gaji ke-13 2021 tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keduanya dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah.

Rincian komponen THR dan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran publik terdiri atas 4 hal, yakni:

  1. Gaji pokok
  2. Tunjangan Keluarga 
  3. Tunjangan pangan dalam bentuk uang
  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/pangkatnya

Baca juga: Orang-orang Mulai Doyan Belanja dan Rekreasi, Ini Kata Sri Mulyani

THR dan gaji ke-13 bagi CPNS terdiri atas:

  1. 80 persen dari gaji pokok PNS
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan pangan dalam bentuk uang
  4. Tunjangan umum

THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas:

  1. pensiun pokok
  2. tunjangan keluarga
  3. tunjangan pangan dalam bentuk uang
  4. tambahan penghasilan

Demikian rincian THR dan gaji ke-13 yang akan diperoleh oleh PNS dalam waktu dekat ini

Baca juga: Intip Nominal THR Pensiunan PNS yang Masuk Rekening

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com