Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengkarut Mafia Karantina di Bandara Soekarno-Hatta

Kompas.com - 30/04/2021, 11:29 WIB
Yohana Artha Uly,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

“Kami sudah melakukan pengecekan, dan memastikan bahwa dua oknum itu bukan petugas Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Agus dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (28/4/2021).

Ia pun menekankan untuk para pihak yang berkepentingan di Bandara Soetta tak menyalahgunakan wewenang yang dimilikinya.

"Kami senantiasa meminta kepada seluruh petugas, baik dari AP II atau instansi lain yang berkepentingan di bandara agar selalu dapat mentaati peraturan dan menjaga nama Bandara Soekarno-Hatta,” kata Agus.

Baca juga: Bea Cukai Tangkap Mafia Rokok Ilegal, Begini Kronologinya

Tanggapan Kementerian Perhubungan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun angkat suara terkait kasus ini.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menyatakan, pihaknya mendukung sepenuhnya tindakan tegas dari pihak Kepolisian terhadap oknum mafia karantina di Bandara Soetta.

“Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I yang merupakan bagian dari Ditjen Perhubungan Udara dan membawahi wilayah kerja Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, siap bekerja sama untuk kelancaran proses investigasi,” kata Novie dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4/2021)

Terkait kartu pas bandara yang memungkinkan petugas untuk mendapatkan akses khusus di dalam bandara, lanjut Novie, memang diterbitkan oleh Kantor Otoritas Bandara Wilayah I Soekarno Hatta.

Namun, ia menilai proses penerbitan pas bandara sesuai ketentuan.

Baca juga: Dua Orang yang Loloskan WNI dari India Bukan Petugas Bandara Soekarno-Hatta

Ketentuan yang dimaksud adalah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2015 tentang Pengendalian Jalan Masuk (Access Control) ke Daerah Keamanan Terbatas di Bandar Udara.

Dia bilang, penerbitan kartu pas bandara dilakukan dengan tahapan yang ketat.

Pertama, instansi mengajukan permohonan akun dan kuota pas bandara yang diberikan.

Kedua, dilakukan evaluasi terhadap permohonan (area dan kuota yang diajukan).

Tahapan ketiga yakni setelah instansi mendapatkan akun, instansi mengajukan permohonan pas bandara secara online dengan melengkapi persyaratan.

Baca juga: Luhut Berharap Bandara Kediri Rampung Tepat Waktu

Syarat itu mencakup surat pernyataan dari atasan di tempat pemohon bekerja, daftar riwayat hidup, identitas diri (KTP, paspor, atau KITAS), SKCK dari kepolisian, SK pegawai atau kontrak kerja dari instansi, pakta integritas (khusus protokol instansi/lembaga).

Jika semua tahapan tersebut sudah dilalui, berikutnya dilakukan pemeriksaan kesesuaian berkas permohonan yang merupakan tahapan keempat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com