Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Alat Rapid Test Antigen Bekas, Kimia Farma Pecat Petugas Berstatus Tersangka

Kompas.com - 30/04/2021, 11:35 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kimia Farma (Persero) menyatakan telah memecat petugas terkait kasus penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Langkah tersebut diambil Kimia Farma setelah pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan status tersangka terhadap lima oknum terkait.

"Kimia Farma memecat para oknum petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam kasus penggunaan kembali alat rapid test antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara," tulis manajemen Kimiar Farma, Jumat (30/4/2021).

Baca juga: Geramnya Erick Thohir Pada Kasus Alat Tes Antigen Bekas, Minta Oknum Dipecat hingga Siap Turun Langsung

Selain itu, Kimia Farma juga mendukung penuh pihak berwenang untuk menangani kasus tersebut dan memberikan hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

"Agar memberikan hukuman yang maksimal atas seluruh tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab," tulis manajemen.

Atas terjadinya kasus tersebut, Kimia Farma berencana melakukan evaluasi internal dan melakukan penguatan standard operating procedure (SOP).

"Ini untuk memastikan seluruh kegiatan operasional sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai upaya pencegahan kejadian serupa tidak terulang kembali," tulis manajemen.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta kepada jajarannya untuk menindaklanjuti temuan penggunaan antigen bekas dan meminta oknum yang terlibat kasus tersebut dipecat.

Baca juga: Erick Thohir: Saya Minta Semua yang Terlibat Kasus Alat Tes Antigen Bekas Dipecat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com