JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kimia Farma (Persero) menyatakan telah memecat petugas terkait kasus penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Langkah tersebut diambil Kimia Farma setelah pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan status tersangka terhadap lima oknum terkait.
"Kimia Farma memecat para oknum petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam kasus penggunaan kembali alat rapid test antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara," tulis manajemen Kimiar Farma, Jumat (30/4/2021).
Selain itu, Kimia Farma juga mendukung penuh pihak berwenang untuk menangani kasus tersebut dan memberikan hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
"Agar memberikan hukuman yang maksimal atas seluruh tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab," tulis manajemen.
Atas terjadinya kasus tersebut, Kimia Farma berencana melakukan evaluasi internal dan melakukan penguatan standard operating procedure (SOP).
"Ini untuk memastikan seluruh kegiatan operasional sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai upaya pencegahan kejadian serupa tidak terulang kembali," tulis manajemen.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta kepada jajarannya untuk menindaklanjuti temuan penggunaan antigen bekas dan meminta oknum yang terlibat kasus tersebut dipecat.
Baca juga: Erick Thohir: Saya Minta Semua yang Terlibat Kasus Alat Tes Antigen Bekas Dipecat