Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Siapkan Dana Rp 30,8 Triliun buat THR PNS, Ini Rinciannya

Kompas.com - 30/04/2021, 13:38 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Padahal, pada tahun lalu, pejabat negara seperti presiden, menteri dan setingkat menteri, hingga DPR "libur" dari pembayaran THR karena negara membutuhkan dana untuk penanggulangan pandemi.

Dijelaskan dalam PMK, pihak-pihak yang berhak atas pembayaran THR, antara lain wakil menteri, staf khusus di lingkungan K/L, hakim ad hoc, pimpinan BLU, lembaga penyiaran publik, menteri, dan pejabat pimpinan tinggi.

Baca juga: Presiden, Menteri, hingga Anggota DPR Dapat THR Lebaran Tahun Ini

Kemudian presiden dan wakil presiden, ketua MPR, wakil ketua MPR, anggota MPR, ketua DPR, wakil ketua DPR, anggota DPR, jajaran MA, jajaran MK, jajaran Komisi Yudisial, jajaran BPK, ketua dan wakil ketua KPK, duta besar, dan pejabat negara lain.

Pembayaran THR ke jajaran petinggi negara ini juga dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata.

"Semua dapat tahun ini," kata Isa singkat saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/4/2021).

Baca juga: Intip Nominal THR Pensiunan PNS yang Masuk Rekening

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com