Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Larangan Mudik, Kemenhub Wajibkan Maskapai Kembalikan Uang Tiket Calon Penumpang 100 Persen

Kompas.com - 30/04/2021, 14:52 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan maskapai penerbangan mengembalikan dana calon penumpang yang melakukan pembatalan tiket perjalanan karena bertepatan dengan masa pemberlakukan larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021.

Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Terkait refund (pengembalian dana) maskapai penerbangan tetap wajib kembalikan sesuai harga yang di beli (calon penumpang) tanpa pemotongan," ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam diskusi dengan media secara virtual, Kamis (29/4/2021).

Baca juga: Mulai 18 Mei Bagasi Maskapai AirAsia Tidak Gratis Lagi, Ini Tarifnya

Adapun dalam Permenhub 13/2021 ditetapkan pengembalian biaya tiket transportasi udara harus dilakukan paling lama 30 hari sejak calon penumpang mengajukan permohonan pengembalian.

Ia menjelaskan, selain refund, calon penumpang bisa memilih opsi penjadwalan ulang (reschedule) atau melakukan perubahan rute penerbangan (rerouting). Terkait hal ini maskapai pun tak boleh mengenakan biaya tambahan.

Penjadwalan ulang dapat dilakukan dengan memilih kelas yang sama bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket. Sementara untuk perubahan rute penerbangan dilakukan dengan mempertimbangkan penyesuaian selisih tarif pada rute yang dipilih.

Periode pengembalian tiket dengan sistem penjadwalan ulang atau perubahan rute penerbangan pun dibatasi yakni hanya berlaku selama 1 tahun untuk 1 kali pemesanan ulang.

"Sesuai peraturan, dengan peniadaan mudik ini masyarakat yang mau melakukan rerouting, refund, atau reschedule, di jamin tidak ada di kenakan," kata Novie.

Terkait pengawasan, lanjutnya, masyarakat diharapkan bisa turut aktif melaporkan kepada otoritas bandara atau Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub bila ada pelanggaran yang terjadi.

"Kalau ada yang tidak sesuai, silakan lapor ke otoritas bandara dan kantor kami khususnya direktorat angkutan udara yang mengawasi tentang hal tersebut," katanya.

Novie pun menegaskan sepanjang pemberlakukan larangan mudik 6-17 Mei, bukan berarti bandara di tutup. Bandara akan tetap beroperasi sebab ada pelaku perjalanan yang dikecualikan dalam larangan tersebut dan butuh transportasi udara.

Baca juga: Menhub Sarankan Maskapai Bangun Bisnis di Luar Sektor Penerbangan, Ini Alasannya

"Bandara juga tidak di tutup dan dan tidak kurangi rutenya. Tapi yang dikendalikan hanya frekuensinya," ungkap dia.

Seperti diketahui larangan mudik dikecualikan bagi ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, TNI/Polri, dan pegawai swasta yang melakukan perjalanan dinas. Namun harus dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya.

Pengecualian juga berlaku untuk kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, pelayanan ibu hamil dengan satu orang pendamping, pelayanan ibu bersalin dengan maksimal dua orang pendamping, serta pelayanan kesehatan yang darurat..

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com