Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gedung dan Villa Keluarga Cendana Disita Negara, Ini Penjelasan Kemenkeu

Kompas.com - 30/04/2021, 17:15 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeberkan proses terkini pengambilalihan dua aset milik Keluarga Cendana, yakni Gedung Granadi dan Vila di Megamendung.

Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kemenkeu, Tri Wahyuningsih mengatakan, proses penyitaan kedua aset itu masih berjalan

Namun dalam proses tersebut, DJKN sebetulnya tidak melakukan pengambilalihan. Penyitaan justru dilakukan oleh Jaksa Agung.

"Pemerintah melakukan pengambilalihan, tapi yg melakukan adalah Jaksa Agung dengan mekanisme sita eksekusi," kata Tri dalam Bincang Bareng DJKN secara virtual, Jumat (30/4/2021).

Baca juga: Selain TMII, Ini Aset Keluarga Cendana yang Disita Negara

Saat ini, dua aset milik keluarga presiden ke-2 RI itu masih disita oleh dua Pengadilan Negeri. Pengadilan negeri yang dimaksud adalah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri Cibinong.

Kendati demikian, pengelolaan aset nantinya tetap dipegang oleh Kemenkeu melalui DJKN, mengingat status aset tersebut adalah Barang Milik Negara (BMN).

Sementara pengguna barangnya adalah kementerian atau lembaga terkait yang mengambil alih, seperti halnya TMII diambil alih Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

"Jadi kalau itu sudah (selesai) prosesnya, baru nanti akan dikelola DJKN," pungkas Tri.

Baca juga: Aset TMII Capai Rp 20,5 Triliun, Kemenkeu: Baru Tanahnya Saja

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com