Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada Penipuan Investasi Berkedok Aset Kripto

Kompas.com - 30/04/2021, 22:01 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengingatkan dan mengimbau masyarakat agar selalu waspada dengan penawaran investasi berkedok aset kripto, yang memberikan janji keuntungan tetap (fixed income), berbagi keuntungan (profit sharing), dan bonus jika dapat merekrut anggota baru.

Salah satunya adalah perusahaan investasi E-Dinar Coin Cash (EDCCash) yang telah ditetapkan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai tersangka kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang pada 22 April 2021.

“Kegiatan ini bukan termasuk kegiatan jual beli aset kripto yang sesuai dengan ketetapan Bappebti. EDCCash merekrut anggota baru dengan menggunakan skema piramida, yaitu memproduksi dan memperjualbelikan koin antara anggotanya sendiri. Masyarakat harus waspada terhadap penawaran investasi dengan skema piramida,” kata Kepala Bappebti Sidharta Utama dalam siaran pers, Jumat (30/4/2021).

Sidharta mengungkapkan, koin produksi EDCCash tidak termasuk dalam 229 jenis aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

Baca juga: Nekat Mudik Lebaran, Siap-siap Dikarantina 5 Hari

Sebelumnya, satgas waspada investasi (SWI) termasuk Bappebti menggelar rapat pada 18 Juni 2019. Dalam rapat tersebut, pemilik EDCCash mengaku hanya membuat aplikasi yang dapat digunakan oleh komunitas untuk membeli E-Dinar Coin.

Pemilik EDCCash juga mengaku tidak memberikan penawaran keuntungan. Namun, pada 29 September 2020, SWI sepakat untuk menghentikan kegiatan EDCCash.

Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di pasar Aset Kripto. Melalui peraturan tersebut, Bappebti telah menetapkan sebanyak 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan.

“Koin produksi EDCCash tidak termasuk dalam 229 jenis aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto,” ungkap Sidharta.

Baca juga: Pemerintah Terus Tagih Utang Lapindo Senilai Rp 1,91 Triliun

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com