Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses PKPU Jiwasraya Terus Bergulir

Kompas.com - 01/05/2021, 05:29 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pemegang polis asuransi Jiwasraya mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (14/4/2021).

Gugatan datang dari Pemohon Ruth Theresia dan Tomy Yoesman didampingi Kuasa Hukum Frengky Richard. Gugatan terdaftar di nomor perkara 170/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst dengan Termohon Jiwasraya.

Pada Selasa (27/4/2021), sidang sudah memasuki agenda jawaban dari Jiwasraya selaku Termohon PKPU.

Namun dalam persidangan tersebut, Kuasa Hukum Pemohon PKPU Frengky Richard Mesakaraeng menyampaikan keberatannya terhadap penunjukkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebagai Kuasa Hukum Jiwasraya.

"Alasan kami mengajukan keberatan terhadap penunjukan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selaku kuasa dari Termohon PKPU adalah tidak ada aturan yang memberikan ruang bagi institusi Kejaksaan untuk bertindak selaku kuasa dari suatu pihak yang menjadi Termohon PKPU dalam permohonan PKPU di Pengadilan Niaga," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (1/5/2021).

Baca juga: May Day 2021, Ini Rencana Aksi Demo Buruh Kepung Istana dan MK

Menurut Frengky, penunjukkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebagai Kuasa Hukum Jiwasraya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menyebut, berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, kewenangan Kejaksaan dibatasi hanya untuk mengajukan permohonan kepailitan mewakili kepentingan kreditur untuk kepentingan umum.

Selain itu kata dia, pembatasan kewenangan Kejaksaan dalam urusan kepailitan dan PKPU juga dipertegas dalam Keputusan Mahkamah Agung Nomor: 109/KMA/SK/IV/2020 tentang Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan PKPU.

"Kepentingan umum di sini tidak bisa dimaknai secara bebas tapi harus melihat konteks dan aturan hukum yang belaku," ucapnya.

Frengky menyebutkan, sepuluh nasabah Jiwasraya yang jadi kliennya menolak masuk dalam restrukturisasi yang dilakukan oleh pemerintah. Sebab, skema restrukturisasi yang ditawarkan dinilai tidak adil.

Ia menyebut, pengembalian dana nasabah membutuhkan waktu yang lama disertai adanya pemotongan biaya.

"Tidak adilnya karena dana nasabah akan dikembalikan dalam waktu 15 tahun tanpa bunga, bahkan ada pemotongan penyesuaian 29 persen sampai 31 persen," sebut Frengky.

Baca juga: Waspada Penipuan Investasi Berkedok Aset Kripto

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com