Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecewa THR Tanpa Tukin, Para PNS Kirim Petisi ke Sri Mulyani

Kompas.com - 01/05/2021, 06:01 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini, muncul sebuah petisi terkait kekecewaan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) soal besaran Tunjangan Hari Raya tahun ini atau THR PNS 2021.

Musababnya, pemerintah memangkas besaran THR PNS pada tahun ini cukup besar, di mana komponen THR PNS 2021 hanya berupa gaji pokok (gapok) plus tunjangan melekat, namun tanpa menyertakan tunjangan kinerja (tukin).

Dilihat di laman Change.org, Sabtu (1/5/2021), petisi berjudul "THR & Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019" diinisasi oleh seseorang bernama Romansyah H.

Petisi itu sudah dibuat sejak Jumat kemarin dan kini, Sabtu pagi (1/5/2021), sudah mendapatkan dukungan sebanyak 11.788 orang.

Baca juga: Intip Nominal THR untuk Prajurit TNI yang Cair Tahun Ini

Petisi dialamatkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (SMI), Ketua DPR, dan para Wakil Ketua DPR.

"Menteri Keuangan SMI telah memberikan statement bahwa THR dan gaji ke-13 ASN tahun 2021 hanya diberikan sebesar gaji pokoknya saja," tulis Romansyah dalam petisinya.

"Hal ini berbeda dengan penyataan dan janji beliau sendiri pada bulan Agustus tahun 2020 yang menjelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 ASN tahun 2021 akan dibayar full dengan tunjangan kinerja sebagaimana telah dilakukan di Tahun 2019," kata dia lagi.

Ia bilang, tidak ada alasan jelas dari Kementerian Keuangan terkait ke mana digesernya anggaran THR yang sudah ditetapkan pada di akhir tahun 2020 tersebut, yang tiba-tiba berubah pada tahap pencairan.

Baca juga: Apakah Honorer Dapat THR dari Pemerintah? Ini Jawaban BKN

"Melalui petisi ini, untuk mendukung program pemerintah dengan meningkatkan belanja konsumsi Lebaran dan tahun ajaran baru 2021, kami meminta Presiden Jokowi untuk meninjau kembali besaran THR dan gaji ke-13 ASN tahun 2021 agar memasukkan unsur tunjangan kinerja (atau tunjangan dengan nama lain yg berlaku di setiap K/L) sebagaimana yang sudah diterapkan di tahun 2019," ungkap Romansyah.

Klaim Romansyah, petisi ini juga mendorong agar anggota DPR meminta penjelasan dan pertanggungjawaban kepada Menteri Keuangan terkait perbedaan pelaksanaan pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2021 tersebut.

"Mari dukung dan sebarkan, agar perekonomian Indonesia segera bangkit dari resesi di masa Covid-19 dengan konsumsi dari ASN. Merdeka," tutup Romansyah dalam petisinya.

Singgung kementerian sultan

Para pendukung petisi ini juga meluapkan beberapa kekecewannya. Salah satunya, Aditya Gumelar yang menyebut tak semua penghasilan PNS terbilang besar.

Baca juga: Ini Rincian Gaji PNS Pajak Beserta Tunjangan yang Diterimanya

"Jangan disama ratakan PNS itu semua makmur, masih ada yang mereka-mereka yang sedang merangkak dari bawah. Terlebih di saat pandemi seperti ini, kami butuh hak kami diberikan secara penuh," kata Aditya Gumelar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com