Seluruh anggota TNI ketiga matra mendapatkan tunjangan yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, jumlah anggota keluarga, dan daerah tempat penempatan dinas.
Rinciannya, tunjangan suami/istri TNI sebesar 10 persen dari gaji pokok TNI, dan tunjangan anak TNI 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
Berikutnya adalah tunjangan beras sebesar 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
Tunjangan melekat lain yakni unjangan jabatan yang disesuaikan dengan jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.
Baca juga: Rincian Gaji TNI AL Plus Tunjangan, dari Tamtama hingga Laksamana
Anggota prajurit TNI juga masih menerima tunjangan lauk dan tunjangan operasi keamanan. Tak disebutkan secara jelas apakah dua tunjangan ini juga masuk komponen THR TNI dalam PP Nomor 63 Tahun 2021.
Tunjangan lain yang diterima anggota TNI adalah tunjangan lauk sebesar Rp 60.000 per hari dan tunjangan operasi keamanan.
Tunjangan operasi keamanan TNI ditetapkan 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.
Baca juga: Penasaran Berapa Gaji Lurah di DKI Jakarta?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.