Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Total Aset LPS Mencapai Rp 140,16 Triliun

Kompas.com - 01/05/2021, 10:02 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatatkan total aset Rp 140,16 triliun pada 2020, atau tumbuh 16,24 persen dibanding tahun sebelumnya yang hanya Rp 120,58 triliun.

Ketua Dewan Komissioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, sebagian besar dari aset ini berbentuk investasi Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp 133,39 triliun atau 95,17 persen dari total aset.

LPS juga mencatatkan surplus bersih sebesar Rp 19,36 triliun, naik dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp 17,73 triliun. Pendapatan investasi juga mengalami peningkatan yaitu sebesar 15,80 persen menjadi Rp 8,84 triliun, meningkat sebesar Rp 7,64 triliun dari tahun sebelumnya.

“Sesuai Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, hasil audit Laporan Keuangan ini mendapat opini Wajar Dalam Semua Hal yang Material. Pencapaian ini tentunya disertai efisiensi di sisi pengeluaran yang signifikan,” ujar Yudhi dalam siaran pers, seperti dikutip Kompas.com, Sabtu (30/4/2021).

Yudhi menambahkan, pada 2020, LPS mencatat kenaikan jumlah simpanan masyarakat pada 109 bank umum sebesar 10,86 persen secara tahunan. Jumlah rekening tersebut naik 16,12 persen dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Baca juga: Intip Nominal THR untuk Prajurit TNI yang Cair Tahun Ini

Simpanan yang dijamin LPS hingga Desember 2020 juga mencapai 350 juta rekening atau setara dengan 99,91 persen. Sedangkan besaran nilai simpanan yang dijamin LPS adalah Rp 2 miliar per nasabah per bank setara dengan 35,1 kali PDB per kapita nasional tahun 2020, jauh di atas rata-rata negara berpendapatan menengah ke atas sebesar 6,29 kali PDB per kapita.

Yudhi memaparkan, pandemi Covid-19 memberikan tekanan besar pada perekonomian Indonesia dan global sepanjang tahun 2020. Di sisi lain, Pemerintah terus berupaya mengatasi dampak negatif tersebut melalui pemberian stimulus.

“LPS sebagai anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), turut berupaya membantu pemulihan ekonomi nasional dengan mendorong likuiditas industri perbankan melalui kebijakan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP),” ungkap Yudhi.

LPS memberikan relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan kepada bank peserta penjaminan LPS sampai dengan periode pembayaran semester II tahun 2021.

Dalam rangka penguatan fungsi penjaminan simpanan dan resolusi bank, LPS pada tahun 2020 terus melakukan inovasi. Salah satunya adalah penyusunan resolution plant untuk bank sistemik dan bank non-sistemik tertentu.

Selain itu, penerapan Single Customer View (SCV) yang dilakukan bank dalam menyampaikan kualitas data dengan kategori relatif baik pada periode Desember 2020 meningkat sebesar 8 persen jika dibandingkan dengan periode Juli 2020.

“Capaian dan kondisi ini harus terus dijaga, terlebih pada saat situasi pandemi justru masyarakat semakin percaya pada sistem perbankan. Ini juga membuktikan bahwa langkah yang diambil Pemerintah dan otoritas keuangan sudah memberikan hasil yang positif," tutup Yudhi.

Baca juga: 5 Tips Investasi Emas untuk Investor Pemula

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com