Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

May Day 2021, Ini 9 Poin Petisi Buruh

Kompas.com - 01/05/2021, 16:59 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Buruh dan mahasiswa turun ke jalan memperingati Hari Buruh International atau May Day yang jatuh pada hari ini, Sabtu (1/5/2021).

Dalam aksi hari ini, ada 9 poin tuntutan buruh kepada Presiden Joko Widodo. Tuntutan tersebut masuk di petisi yang ditandatangani oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andy Gani Nena Wea, dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

“Peringatan May Day tahun 2021 buruh Indonesia dengan ini mengajukan petisi kepada Presiden Republik Indonesia untuk membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja atau sekurang-kurangnya menghapus semua pengaturan mengenai ketenagakerjaan yang terdapat dalam Undang-Undang Cipta Kerja dengan cara menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU),” seperti dikutip dari petisi tersebut.

Baca juga: Perombakan Direksi dan Komisaris Kimia Farma, Buntut Kasus Alat Tes Antigen Bekas?

Adapun 9 poin petisi tuntutan buruh kepada Presiden RI Joko Widodo meliputi:

1. Pengaturan Upah Minimum

Dalam UU Cipta Kerja diatur UMK bersyarat, UMSK dihapus, dan dasar penetapan UMP dan UMK bersifat alternatif, yaitu inflasi atau pertumbuhan ekonomi.

Buruh menilai pengaturan yang demikian menunjukkan tidak adanya perlindungan dari negara untuk mengupayakan kesejahteraan buruh.

Untuk mencapai tujuan bernegara dalam pengaturan upah minimum seharusnya ditetapkan UMK tanpa syarat, UMSK tetap diberlakukan, dan dasar penetapan UMP dan UMK bersifat kumulatif, yaitu inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dimana setiap 5 tahun sekali dilakukan peninjauan ulang terhadap KHL.

2. Pengaturan Pesangon

Terkait pengaturan pesangon, dalam UU Cipta Kerja diatur nilai UP, UPMK, dan UPH yang ditetapkan standarnya, dan nilai UPH 15 persen dihilangkan.

Menurut buruh, untuk mencapai tujuan bernegara, perlindungan dan kesejahteraan bagi buruh diwujudkan dengan membuat pengaturan nilai UP, UPMK, dan UPH tidak ditetapkan sesuai ketentuan (nilai standar), melainkan bersifat paling rendah (nilai minimum) agar terbuka peluang bagi perusahaan untuk memberikan nilai lebih kepada buruh, dan nilai UPH 15 persen tidak dihilangkan.

Baca juga: Menaker: May Day 2021 Harus Kita Maknai sebagai Perayaan atas Harapan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com