Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

May Day 2021, Ini 9 Poin Petisi Buruh

Kompas.com - 01/05/2021, 16:59 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

3. Pengaturan Outsourcing

Terkait pengaturan outsourcing, dalam UU Cipta Kerja diatur, hanya ada satu jenis outsourcing, yaitu outsourcing pekerja yang bisa dilakukan untuk semua jenis pekerjaan, termasuk untuk kegiatan pokok (tidak hanya kegiatan penunjang).

Perlindungan dan kesejahteraan bagi buruh sesuai tujuan bernegara hanya dapat dicapai apabila, outsourcing dibatasi untuk 5 jenis pekerjaan saja yang terdiri dari, outsourcing pekerjaan dan outsourcing pekerja yang dikhususkan untuk kegiatan penunjang.

Menurut buruh, bila outsourcing dibenarkan untuk kegiatan pokok, maka seluruh atau sebagian besar pekerja perusahaan menjadi pekerja outsourcing abadi dan tidak akan menerima pesangon dan jaminan sosial dari perusahaan jika mengalami PHK.

4. Pengaturan Karyawan Kontrak

Terkait dengan pengaturan karyawan kontrak (PKWT), dalam UU Cipta Kerja diatur PKWT tidak dibatasi periode dan batas waktu kontrak.

Aturan tersebut dinilai tidak sesuai dengan tujuan bernegara, sebab dengan pengaturan itu buruh dapat dikontrak dalam jangka pendek, tanpa periode, dan secara terus menerus atau tanpa batas waktu sehingga menyebabkan buruh kehilangan kesempatan menjadi karyawan tetap (PKWTT).

Untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada buruh, serikat buruh menilai seharusnya diatur pembatasan PKWT 3-7 periode kontrak dengan batas maksimal waktu kontrak 5-7 tahun yang diatur pada tingkat UU. Dengan begitu buruh memiliki kepastian hukum dan berpeluang menjadi karyawan tetap.

Baca juga: May Day 2021, Serikat Buruh Minta Perbaikan Menyeluruh di Sektor Transportasi Publik

5. Pengaturan Tenaga Kerja Asing

Buruh menilai, dalam UU Cipta Kerja diatur bahwa TKA kategori buruh kasar (unskilled workers) diberi peluang secara luas untuk bekerja di Indonesia tanpa suatu izin dengan pengawasan terbatas.

Ketentuan tersebut dinilai tidak menunjukan adanya perlindungan kepada pekerja WNI yang semestinya mendapatkan prioritas untuk mengisi posisi/pekerjaan tersebut.

Oleh sebab itu, sesuai dengan tujuan bernegara untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada buruh lokal, diperlukan izin tertulis dari menteri sebagai bentuk pengawasan terhadap TKA yang bekerja di Indonesia.

6. Pengaturan PHK

Buruh menyabut, dalam UU Cipta Kerja diatur pekerja dapat di PHK secara sepihak oleh perusahaan tanpa harus menunggu penetapan pengadilan PHI dan dalam kondisi tersebut pengusaha dibenarkan untuk tidak membayar upah buruh, jaminan kesehatan, dan hak pekerja lainnya.

Ketentuan tersebut dinilai tidak selaras dengan tujuan bernegara untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada pekerja/buruh sehingga terhadap aturan PHK.

Pengusaha hanya dibenarkan melakukannya setelah ada penetapan dari pengadilan PHI dengan tetap memenuhi hak-hak buruh sebelum adanya putusan pengadilan PHI. PHK yang dilakukan tanpa mengikuti ketentuan tersebut harus dinyatakan batal demi hukum.

Baca juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kemenhub Diperpanjang hingga 4 Mei 2021

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com