Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai THR Buat Modal Usaha? Begini Cara Bijak Mengaturnya

Kompas.com - 01/05/2021, 20:01 WIB
Yoga Sukmana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap Ramadhan atau menjelang Lebaran, ada satu hal yang paling dinantikan para pekerja, yakni THR atau Tunjangan Hari Raya. THR umumnya dibayar H-7 Lebaran.

Menerima THR penuh di masa pandemi bagaikan ketiban rezeki nomplok. Banyak pekerja yang boro-boro dapat THR, gaji bulanan dibayar saja sudah bersyukur.

Oleh karena itu, THR sebaiknya dimanfaatkan untuk sesuatu yang produktif. Sehingga mampu mendatangkan penghasilan tambahan. Salah satunya untuk modal usaha.

Daripada utang ke bank, lebih baik pakai THR kamu untuk membuka usaha. Bisnis pasca Lebaran yang peluangnya sangat menjanjikan.

Namun demikian, menggunakan THR sebagai modal usaha juga ada aturannya. Jangan dihabiskan semuanya.

Baca juga: Waspada Penipuan Investasi Berkedok Aset Kripto

Seperti apa pengelolaan uang THR yang bijak untuk modal usaha? Begini tipsnya, seperti dikutip dari Cermati.com:

1. Tunda mudik

Jika ingin bisnis pakai duit THR, kamu harus mengorbankan sesuatu yang bisa ditunda, seperti mudik. Apalagi sekarang ini ada larangan mudik.

Kalaupun bisa mudik, syaratnya ribet karena ada pengetatan perjalanan dalam negeri dan ongkosnya mahal.

Mudik naik bus di periode pengetatan ini, harga tiketnya mencapai Rp 500 ribu per orang. Jika hari biasa, harga tersebut sudah bisa buat dua orang.

Bila yang mudik empat orang, berarti harus merogoh kocel Rp 2 juta. Itu hanya untuk sekali jalan. Pulang Rp 2 juta lagi, sudah Rp 4 juta PP. Belum jajan dan oleh-oleh buat keluarga di kampung.

Uang THR bukannya cukup, malah nombok. Sementara gajian berikutnya masih lama. Oleh karena itu, jika memang sudah mantap membuka usaha dari duit THR, tunda dulu mudik yang membutuhkan pengeluaran besar.

Baca juga: Kecewa THR Tanpa Tukin, Para PNS Kirim Petisi ke Sri Mulyani

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Dekadensi Depedensi Dollar AS

Dekadensi Depedensi Dollar AS

Whats New
Cara Meminimalkan Risiko Hukum bagi Perusahaan dalam Kasus Kebocoran Data Pribadi

Cara Meminimalkan Risiko Hukum bagi Perusahaan dalam Kasus Kebocoran Data Pribadi

Whats New
Peresmian Kereta Cepat Whoosh Mundur Jadi 2 Oktober 2023

Peresmian Kereta Cepat Whoosh Mundur Jadi 2 Oktober 2023

Whats New
[POPULER MONEY] Diskon Tiket KAI Expo 2023 untuk 55 KA | 'Seller' Barang Impor di 'E-commerce' Wajib Punya Dokumen Importasi

[POPULER MONEY] Diskon Tiket KAI Expo 2023 untuk 55 KA | "Seller" Barang Impor di "E-commerce" Wajib Punya Dokumen Importasi

Whats New
Harga Paket Internet Biznet Bulanan dan Tahunan Semua Daerah

Harga Paket Internet Biznet Bulanan dan Tahunan Semua Daerah

Spend Smart
Berapa Gaji yang Diterima Presiden Amerika Serikat?

Berapa Gaji yang Diterima Presiden Amerika Serikat?

Whats New
Hari Libur Maulid Nabi, KAI Catat Lonjakan Penumpang Capai 50 Persen

Hari Libur Maulid Nabi, KAI Catat Lonjakan Penumpang Capai 50 Persen

Whats New
Mendag Ancam Blokir Social Commerce yang Ngeyel

Mendag Ancam Blokir Social Commerce yang Ngeyel

Whats New
Pedagang Tanah Abang Keluhkan Harga di TikTok Shop Jauh Lebih Murah, Ini Kata Mendag

Pedagang Tanah Abang Keluhkan Harga di TikTok Shop Jauh Lebih Murah, Ini Kata Mendag

Whats New
Pemerintah Bakal Blokir Media Sosial yang Pertahankan Fitur Jualan Setelah 2 Kali Peringatan

Pemerintah Bakal Blokir Media Sosial yang Pertahankan Fitur Jualan Setelah 2 Kali Peringatan

Whats New
Menteri Bahlil Bakal Tindak Tegas TikTok jika Tidak Ikuti Aturan

Menteri Bahlil Bakal Tindak Tegas TikTok jika Tidak Ikuti Aturan

Whats New
Permendag 31 Tahun 2023 Disahkan, Ini Tanggapan Shopee

Permendag 31 Tahun 2023 Disahkan, Ini Tanggapan Shopee

Whats New
Potensi Pasar Kendaraan Listrik RI Besar, Produsen Otomotif Ungkap Alasannya

Potensi Pasar Kendaraan Listrik RI Besar, Produsen Otomotif Ungkap Alasannya

Whats New
Link PDF PPPK 2023 Kementerian PUPR, Usia Pelamar Maksimal 57 Tahun

Link PDF PPPK 2023 Kementerian PUPR, Usia Pelamar Maksimal 57 Tahun

Whats New
Kunjungi Pasar Tanah Abang, Mendag Borong Baju hingga Aksesoris

Kunjungi Pasar Tanah Abang, Mendag Borong Baju hingga Aksesoris

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com