Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

THR Polisi Segera Cair, Cek Besarannya di Sini

Kompas.com - 02/05/2021, 10:06 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri, akan mulai dibagikan pada H-10 hingga H-5 Lebaran 2021.

Untuk pencairan THR para abdi negara 2021 tersebut, negara mengalokasikan dana sebesar Rp 30,6 triliun.

Lebih rinci, alokasi pembayaran THR untuk ASN di lingkungan K/L dan TNI/Polri Rp 7 triliun, ASN daerah dan PPPK Rp 14,8 triliun, serta pensiunan Rp 9 triliun.

Berapa THR yang diterima untuk anggota kepolisian atau personil Polri tahun ini (THR Polri)?

Baca juga: Intip Nominal THR PPPK yang Bakal Cair

Untuk THR polisi, besarannya mengacu pada gaji pokok plus tunjangan melekat. Artinya untuk tahun ini, komponen THR tidak menyertakan tunjangan kinerja atau tukin.

Gaji pokok polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut besaran gaji pokok polisi berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi yang dipakai sebagai penyusun komponen THR Lebaran 2021 (THR polisi):

1. Golongan I (Tamtama)

  • Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
  • Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
  • Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
  • Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
  • Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400.
  • Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

Baca juga: Intip Nominal THR untuk Prajurit TNI yang Cair Tahun Ini

2. Golongan II (Bintara)

  • Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
  • Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
  • Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
  • Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
  • Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
  • Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

  • Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
  • Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
  • Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Perwira Menengah atau Pamen

  • Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
  • Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
  • Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

Perwira Tinggi atau Pati (jenderal polisi)

  • Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
  • Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
  • Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
  • Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Baca juga: Anggota DPR Juga Menikmati THR, Berapa Nominalnya?

Sementara untuk tunjangan melekat yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan, hingga jumlah anggota keluarga.

Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.

Berikut rician beberapa tunjangan polisi:

  • Tunjangan suami/istri: 10 persen dari gaji pokok TNI.
  • Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
  • Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
  • Tunjangan jabatan: sesuai jabatan

Baca juga: Apakah Honorer Dapat THR dari Pemerintah?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com