JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri, akan mulai dibagikan pada H-10 hingga H-5 Lebaran 2021.
Untuk pencairan THR para abdi negara 2021 tersebut, negara mengalokasikan dana sebesar Rp 30,6 triliun.
Lebih rinci, alokasi pembayaran THR untuk ASN di lingkungan K/L dan TNI/Polri Rp 7 triliun, ASN daerah dan PPPK Rp 14,8 triliun, serta pensiunan Rp 9 triliun.
Berapa THR yang diterima untuk anggota kepolisian atau personil Polri tahun ini (THR Polri)?
Baca juga: Intip Nominal THR PPPK yang Bakal Cair
Untuk THR polisi, besarannya mengacu pada gaji pokok plus tunjangan melekat. Artinya untuk tahun ini, komponen THR tidak menyertakan tunjangan kinerja atau tukin.
Gaji pokok polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut besaran gaji pokok polisi berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi yang dipakai sebagai penyusun komponen THR Lebaran 2021 (THR polisi):
1. Golongan I (Tamtama)
Baca juga: Intip Nominal THR untuk Prajurit TNI yang Cair Tahun Ini
2. Golongan II (Bintara)
3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
Perwira Menengah atau Pamen
Perwira Tinggi atau Pati (jenderal polisi)
Baca juga: Anggota DPR Juga Menikmati THR, Berapa Nominalnya?
Sementara untuk tunjangan melekat yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan, hingga jumlah anggota keluarga.
Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.
Berikut rician beberapa tunjangan polisi:
Baca juga: Apakah Honorer Dapat THR dari Pemerintah?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.