Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lion Air Buka Rute Wuhan-CGK Angkut TKA China? Ini Penjelasan Kemenhub

Kompas.com - 02/05/2021, 11:56 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan penjelasan mengenai adanya penerbangan dengan rute dari Wuhan, China, menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) atau CGK, Tangerang.

Penerbangan tersebut dibuka oleh maskapai Lion Air rute Wuhan-CGK. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub memastikan bahwa penerbangan tersebut bukanlah penerbangan berjadwal/regular.

Kemenhub menegaskan, penerbangan Lion Air Wuhan-CGK adalah penerbangan charter yang telah memenuhi persyaratan terbang.

Baca juga: Lion Air Buka Lagi Penerbangan Jakarta-Wuhan

Penerbangan itu sudah mendapatkan Flight Approval (FA) alias izin terbang pada tanggal 18-19 April 2021 dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk melayani penerbangan charter dengan tujuan pengangkutan WNA asal China untuk kepentingan pekerjaan/perusahaan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, menjelaskan bahwa pihaknya memastikan pembukaan rute penerbangan sudah sesuai dengan peraturan penerbitan izin terbang.

Penerbangan ini juga telah memenuhi syarat keimigrasian dan kesehatan, serta kepentingan nasional dalam menangani penyebaran wabah Covid-19.

Baca juga: Lion Air Rute Surabaya–Banjarmasin Putar Balik Usai Terbang 20 Menit, Ini Sebabnya

"Penerbangan internasional rute Wuhan-CGK yang dilayani oleh Lion Air, kami pastikan bahwa penerbangan tersebut merupakan penerbangan yang dilakukan dengan sistem charter,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Minggu (2/5/2021).

“Bukan berjadwal dan telah memenuhi persyaratan keimigrasian dan kesehatan. Penerbitan FA pun tetap memperhatikan aspek pengendalian Covid-19 di Indonesia,” sambung Novie.

Penerbangan internasional dengan sistem charter pada rute Wuhan-CGK tersebut, diketahui membawa penumpang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang telah memenuhi syarat keimigrasian.

Baca juga: Mafia Berkeliaran di Bandara Soekarno-Hatta, Ini Tanggapan Kemenhub

TKA China tersebut juga sudah memenuhi persyaratan dokumen kesehatan, serta selanjutnya melakukan proses karantina sesuai ketentuan yang berlaku.

"Penerbangan charter ini membawa tenaga kerja asing dan semua penumpang telah memenuhi syarat keimigrasian berupa VISA/KITAP/KITAS dan mempunyai dokumen kesehatan berupa hasil test PCR dengan hasil negatif, serta selanjutnya dilakukan karantina dan telah dilakukan test PCR sebanyak 2 kali,” tambah Novie Riyanto.

Sebagaimana diketahui, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 93, mencantumkan bahwa kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri yang dilakukan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional wajib mendapatkan persetujuan terbang dari Menteri.

Baca juga: Bandara Waingapu Banjir, Citilink dan Wings Air Batal Terbang

Pemohon penerbangan charter pun diharuskan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang penerbangan.

Dalam hal ini termasuk pengendalian Covid-19 di Indonesia, melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 21 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 dan persyaratan keimigrasian pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com