Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Lagi Persyaratan Perjalanan Jelang Periode Larangan Mudik 2021

Kompas.com - 02/05/2021, 14:00 WIB
Rully R. Ramli,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat masih diperbolehkan melakukan perjalanan jarak jauh ke luar daerah, jelang pelaksanaan aturan larangan mudik yang akan mulai berlaku mulai 6 sampai 17 Mei 2021.

Namun, terdapat sejumlah ketentuan yang perlu diikuti oleh masyarakat apabila ingin melakukan perjalanan antarwilayah sebelum larangan mudik berlaku.

Hal tersebut selaras dengan diterbitkannya Addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Ramadhan.

Baca juga: Nekat Mudik Lebaran, Siap-siap Dikarantina 5 Hari

Melalui aturan tersebut, pemerintah memperketat persyaratan pergerakan antar wilayah pada periode sebelum dan setelah larangan mudik, yang masing-masing jatuh pada tanggal 22 April sampai 5 Mei dan 18 sampai 24 Mei 2021.

Sesuai edaran yang diterbitkan Satgas Covid-19, berikut aturan perjalanan di dalam negeri yang berlaku untuk perjalanan darat, termasuk transportasi umum, pribadi, dan kereta api:

  • Untuk pengguna transportasi kereta api, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose di stasiun C19 sebelum keberangkatan.
  • Untuk pengguna transportasi umum dan pribadi, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose di rest area C19 sebelum keberangkatan.
  • Akan dilakukan tes acak bagi pelaku perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi.
  • Khusus perjalanan rutin dalam satu wilayah kecamatan/kabupaten/provinsi atau satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan surat negatif RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19.
  • Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19.
  • Apabila hasil RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19 negatif, namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama hasil pemeriksaan belum keluar.
  • Wajib melakukan karantina selama 5 x 24 jam di fasilitas pemerintah atau hotel di daerah tujuan dengan biaya mandiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com