Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadirkan Posko THR, Kemnaker Terima 776 Laporan terkait THR 2021

Kompas.com - 02/05/2021, 22:35 WIB
Imalay Naomi Lasono,
Aditya Mulyawan

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Dalam kurun waktu 20 hari, Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 776 laporan pembayaran THR hingga Sabtu (30/4/2021).

Jumlah tersebut terbagi dari atas 484 konsultasi THR dan 292 pengaduan terkait THR.

Adapun berbagai kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan posko THR 2021 tersebut di antaranya adalah ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, minyak dan gas (migas), alat kesehatan, industri makanan, serta minuman.

Pada kesempatan itu, Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi memastikan bahwa pihaknya akan langsung menindaklanjuti setiap laporan yang masuk melalui tim penanganan.

Tim penanganan pengaduan THR tersebut terdiri dari Direktur Jenderal (Ditjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) serta Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemnaker.

“Setiap ada laporan yang masuk ke posko melalui Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA), call center, maupun secara online, pasti segera kami tindaklanjuti. Kami juga berkoordinasi dengan sejumlah dinas tenaga kerja untuk mempercepat penanganan laporan THR,” ujar Anwar dalam rilis yang diterima Kompas.com, Minggu (2/5/2021).

Adapun kehadiran Posko THR 2021 merupakan sebuah wadah yang dapat dimanfaatkan bagi para pekerja, manajemen perusahan, dan masyarakat umum.

Posko tersebut dapat digunakan untuk mencari informasi terkait pembayaran THR, konsultasi, dan mengadukan permasalahan pembayaran THR.

“Beberapa permasalahan yang diadukan antara lain perusahaan tidak mampu membayar THR, rencana THR akan dicicil, (THR) dibayarkan 50 persen, dan pembayaran THR setelah lebaran. Sepertinya (permasalahan) ini masih berupa kekhawatiran seperti yg dialami tahun lalu,” jelasnya.

Menurut Anwar, berbagai pengaduan yang masuk ke Posko THR tersebut langsung ditindaklanjuti dan dicarikan solusi terbaik.

“Berdasarkan laporan dari tim posko, sekitar 90 persen permasalahan terkait pengaduan THR sudah diselesaikan. Sisanya masih dalam proses karena tidak murni soal THR, namun terkait masalah ketenagakerjaan lainnya,” kata Anwar.

Anwar juga mengatakan, jika pekerja atau buruh, manajemen perusahaan, dan masyarakat umum yang butuh informasi, konsultasi, atau punya masalah terkait THR, dipersilakan untuk datang ke PTSA Kemnaker dengan menerapkan protokol Kesehatan.

Selain datang langsung, pengaduan juga bisa dilakukan secara online melalui website bantuan.kemnaker.go.id dan call center 1500 630.

“Silakan datang langsung atau hubungi kami melalui call center dan Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker). Setiap laporan akan langsung kami tindaklanjuti,” ucapnya.

Lebih lanjut Anwar menjelaskan, Posko THR Keagamaan 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di daerah, baik di tingkat provinsi maupun di kabupaten atau kota. Pendirian Posko THR di pusat dan daerah dilakukan agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif.

Ia juga berharap, Posko THR 2021 dapat berjalan dengan tertib dan efektif dalam memberikan pelayanan sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan.

Tidak hanya itu, Posko THR juga diharapkan dapat menjadi sebuah solusi yang dapat memuaskan para pihak, yaitu pekerja atau buruh dan pengusaha.

Sebagai informasi, dalam pelaksanaan Posko THR tersebut, Kemnaker juga melibatkan Tim Pemantau dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dan Organisasi Pengusaha yang duduk dalam keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

Tim pemantau itu bertugas untuk memantau jalannya Posko THR 2021, memberikan saran, dan masukan kepada Tim Posko mengenai pelaksanan tugas Posko THR 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com