Jika ingin bepergian pada masa sebelum dan sesudah larangan mudik berlaku, syarat yang paling gampang dipenuhi adalah menggunakan bus atau kendaraan pribadi seperti mobil dan motor.
Pasalnya, berbeda dengan syarat bepergian menggunakan moda transportasi lain, syarat bepergian naik bus dan mobil pribadi tidak diwajibkan membawa dokumen hasil tes Covid-19.
Baca juga: Intip Nominal THR PPPK yang Bakal Cair
Dalam Adenum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dijelaskan bahwa pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, hanya diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Imbauan tersebut juga bisa dipenuhi dengan tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
Demikian juga jika ingin pergi ke luar kota naik bus atau angkutan darat lainnya. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
Sejalan dengan itu, disebutkan dalam SE tersebut, pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.
Baca juga: Apakah Honorer Dapat THR dari Pemerintah?
“Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan,” demikian bunyi SE tersebut.
Adapun jika pelaku perjalanan diketahui memiliki hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan.
“Diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” tegas aturan ini.
Agar tidak diperintahkan untuk berbalik arah, ada baiknya masyarakat memahami aturan larangan mudik 2021 (larangan mudik Lebaran 2021) sebelum melakukan perjalanan.
Baca juga: Intip Nominal THR untuk Prajurit TNI yang Cair Tahun Ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.