Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 8 Kawasan yang Dikecualikan dari Larangan Bepergian

Kompas.com - 03/05/2021, 07:13 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberlakukan kebijakan larangan mudik 2021 selama 6-17 Mei. Selain itu, pemerintah juga memperketat syarat bepergian atau pengetatan sebelum dan sesudah larangan mudik Lebaran 2021.

Regulasi larangan mudik Lebaran 2021 diatur dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Sementara pengetatan bepergian itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas (SE Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) 2 pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.

Baca juga: Simak 5 Perbedaan PPPK dan PNS, Hak Cuti hingga Gaji

Larangan mudik Lebaran 2021 tersebut berlaku untuk seluruh moda transportasi baik darat, udara, laut, maupun kereta api. Lalu berlalu untuk semua lintas perjalanan antar kabupaten/kota, antar provinsi, maupun antara negara.

Kemudian, aturan larangan mudik 2021 tidak berlaku untuk distribusi kendaraan logistik. Selain itu, aturan larangan mudik Lebaran 2021 juga tak berlaku untuk mereka yang bekerja atau dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, ibu hamil dan persalinan.

Masih dalam aturan yang sama, pemerintah memberikan pengecualian larangan bepergian untuk beberapa daerah tertentu atau yang disebut dengan perjalanan lokal.

Merujuk pada Pasal 4 Permenhub Nomor 13 Tahun 2021, berikut 8 daerah yang diberikan izin bepergian lokal:

Baca juga: THR Polisi Segera Cair, Cek Besarannya di Sini

  1. Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro)
  2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
  3. Bandung Raya
  4. Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur)
  5. Solo Raya
  6. Jogja Raya
  7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusilo)
  8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, Maros (Maminasata).

"Pengaturan penggunaan dan pengoperasian sarana transportasi darat pada kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan ketentuan jumlah operasional sarana dan memperhatikan penyediaan bagi operasional sarana untuk kepentingan mendesak dan nonmudik," bunyi Pasal 5.

SIKM

Pemerintah juga mengatur kewajiban Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM bagi kelompok yang diperbolehkan melakukan perjalanan di luar wilayah tersebut.

Merujuk pada aturan larangan mudik Lebaran 2021 yakni Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik, setiap perjalanan nonmudik selama Hari Raya Idul Fitri 1442 H wajib membawa SIKM.

Baca juga: Simak Tanggal Larangan Mudik Lebaran 2021

SIKM wajib dicetak dan dibawa selama perjalanan. Adapun SKIM ini wajib ditandatangani oleh:

  • Pejabat setingkat eslon II, khusus bagi pegawai pemerintahan/ASN, BUMN, BUMD, TNI dan Polri
  • Pemimpin perusahan, khusus bagi pegawai swasta
  • Kepala desa atau lurah, khusus bagi masyarakat umum

Saat melakukan perjaalanan nonmudik, masyarakat wajib memiliki SKIM yang dicetak, disertai identitas pelaku perjalanan.

Bagi kelompok masyarakat umum, SIKM ini diterbitkan oleh masing-masing daerah sesuai dengan domisili pemohon. Artinya, SIKM bisa diterbitkan mulai dari tingkat kantor desa atau kelurahan.

Baca juga: Simak Aturan Lengkap Larangan Mudik 2021

Berikut ketentuan SIKM sesuai aturan larangan mudik 2021.

  • Surat izin perjalanan atau SIKM ini berlaku untuk individual.
  • SIKM berlaku bagi usia 17 tahun ke atas.
  • Surat izin perjalanan/SIKM ini berlaku hanya untuk sekali perjalanan pergi-pulang lintas daerah/provinsi/negara.

Syarat bepergian sebelum dan sesudah larangan mudik 2021

Jika ingin bepergian pada masa sebelum dan sesudah larangan mudik berlaku, syarat yang paling gampang dipenuhi adalah menggunakan bus atau kendaraan pribadi seperti mobil dan motor.

Pasalnya, berbeda dengan syarat bepergian menggunakan moda transportasi lain, syarat bepergian naik bus dan mobil pribadi tidak diwajibkan membawa dokumen hasil tes Covid-19.

Baca juga: Intip Nominal THR PPPK yang Bakal Cair

Dalam Adenum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dijelaskan bahwa pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, hanya diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Imbauan tersebut juga bisa dipenuhi dengan tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Demikian juga jika ingin pergi ke luar kota naik bus atau angkutan darat lainnya. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Sejalan dengan itu, disebutkan dalam SE tersebut, pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.

Baca juga: Apakah Honorer Dapat THR dari Pemerintah?

“Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan,” demikian bunyi SE tersebut.

Adapun jika pelaku perjalanan diketahui memiliki hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan.

“Diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” tegas aturan ini.

Agar tidak diperintahkan untuk berbalik arah, ada baiknya masyarakat memahami aturan larangan mudik 2021 (larangan mudik Lebaran 2021) sebelum melakukan perjalanan.

Baca juga: Intip Nominal THR untuk Prajurit TNI yang Cair Tahun Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com