Julian adalah salah satu orang yang ditangkap usai bentrokan itu. Belakangan, polisi membebaskan seluruh tahanan itu karena tak terbukti melakukan tindak pidana.
Warga Wadas juga mengalami kekerasan fisik dalam bentrokan dengan polisi.
“Belasan orang yang terdiri dari warga sipil, jaringan masyarakat sipil yang bersolidaritas dan kuasa hukum warga dari LBH Yogyakarta, mengalami luka-luka. Bahkan ada yang sempat pingsan lantaran kena hajar,” kata Julian.
Baca juga: Mengenal Eigendom, Bukti Kepemilikan Tanah Warisan Belanda
Menurut Julian, anggota Polres Purworejo melanggar aturan soal kekerasan, ancaman kekerasan, penganiayaan, dan/atau pelanggaran hak asasi manusia.
“Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-Undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun,” ujar Julian mengutip Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Ia pun mengatakan, warga meminta Komnas HAM tegas menangani kasus kekerasan aparat itu.
“Kami berharap dan meminta Komnas HAM RI menindaklanjuti laporan ini dengan melaksanakan penyelidikan dan pemeriksaan, termasuk tidak takut memanggil dan memeriksa Kapolres Purworejo dan anggotanya yang terlibat melakukan kekerasan,” tulis Julian.
Baca juga: Deretan 7 Jalan Tol Terpanjang di Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.