Berdasarkan data OJK, Fintech P2P lending pada Maret 2021 mencatatkan outstanding pembiayaan sebesar Rp 19,04 triliun atau tumbuh sebesar 28,7 persen dibanding Maret tahun lalu (year on year/YoY).
“Kondisi pandemi Covid-19 ini memang berdampak pada industri fintech pendanaan, namun industri semakin membaik dan ini terlihat dari penyaluran pembiayaan yang terus meningkat. Hal ini tak lepas dari upaya bersama asosiasi, anggota, dan khususnya regulator untuk menjaga pertumbuhan industri yang positif,” kata Taufan.
Taufan menambahkan AFPI pun terus berbenah agar industri semakin sehat lewat pembaruan aturan main.
Baca juga: OJK Diminta untuk Izinkan Fintech Beri Pembiayaan di Atas Rp 2 Miliar
Antara lain agar para platform bisa menjaga kondisi kesehatan bisnisnya, dan lebih berperan kepada penyaluran pinjaman sektor produktif dan ekonomi luar Jawa.
Agar lebih maksimal perannya membuka akses keuangan bagi masyarakat underbanked, Taufan mengajak masyarakat untuk hanya menggunakan platform fintech P2P lending resmi terdaftar dan berizin OJK yang tentunya adalah anggota AFPI.
“Gunakanlah platform fintech P2P lending yang sudah terdaftar dan berizin OJK, waspada tawaran menggiurkan dari pinjol illegal yang nantinya malah merugikan masyarakat. Cek status platform yang akan digunakan ke website OJK,” tegas Taufan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.