Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minat Tukar Uang Pecahan Rp 75.000 Untuk Angpao Lebaran? Stok BI Tinggal 25 Juta

Kompas.com - 03/05/2021, 13:42 WIB
Mutia Fauzia

Penulis

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran, masyarakat akan beramai-ramai menukarkan uang yang mereka miliki dengan uang baru untuk dibagikan kepada masyarakat, terutama anak-anak.

Untuk itu, Bank Indonesia (BI) pun membuka jasa layanan penukaran uang baru di 4.608 kantor cabang bank yang dibuka mulai 12 April hingga 11 Mei 2021.

Selain uang pecahan biasa, masyarakat pun juga bisa melakukan penukaran uang baru edisi khusus Rp 75.000. 

Baca juga: Alamat BNI, BRI, BTN dan Mandiri untuk Tukar Uang Baru di Surabaya dan Sekitarnya

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengatakan, hingga saat ini realisasi penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 tahun RI (UPK 75 RI) tersebut mencapai 50,6 juta. Jumlah tersebut setara dengan 67,5 persen dari total uang yang tersedia, yakni sebanyak 75 juta lembar.

Dengan demikian, BI hanya memiliki stok sebanyak 25 juta lembar bagi masyarakat yang berminat untuk menukarkan uang mereka menjadi uang pecahan Rp 75.000.

"Dengan adanya kebijakan perluasan penukaran UPK 75 dimana 1 KTP bisa 100 lembar, animo masyarakat untuk penukaran UPK 75 selama Ramadhan tinggi, di mana sebagian besar permintaan UPK 75 untuk keperluan THR/angpao lebaran yang akan dibagikan kepada anggota keluarga," ujar Marlison kepada Kompas.com, Senin (3/5/2021).

Marlison pun memperkirakan, pada periode 10 hari menjelang Lebaran, jumlah permintaan untuk menukarkan uang pecahan Rp 75.000 akan kian tinggi seiring dengan pencairan Tabungan Hari Raya (THR).

Secara keseluruhan, BI menyediakan penukaran uang baru Lebaran 2021 sebanyak Rp 152,14 triliun. Jumlah tersebut meningkat 39,33 persen bila dibandingkand engan tahun lalu yang sebesar Rp 109,20 triliun.

Baca juga: Layanan Penukaran Uang Untuk Lebaran Sudah Dibuka di 4.068 Kantor Bank

Untuk menukarkan uang edisi khusus Rp 75.000, masyarakat bisa melakukan dengan memesan terlebih dahulu melalui aplikasi penukaran PINTAR (https://pintar.bi.go.id).

Syarat penukaran uang cukup menggunakan 1 KTP untuk menukarkan maksimal 100 lembar UPK 75 RI setiap harinya. Penukaran tersebut pun dapat diulang setiap hari berikutnya.

Uang Rp 75.000 Bisa Untuk Transaksi

Marlison menegaskan, uang pecahan Rp 75.000 bisa digunakan untuk alat transaksi. Sebab, selain bisa dikoleksi, UPK 75 RI merupakan alat pembayaran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"BI mendorong perluasan UPK 75 diantaranya untuk THR/angpao atau salam tempel Lebaran. Keindahan dan keagungan UPK 75 cocok untuk THR/angpao yang menambah kegembiraan & keistemewaan suasana lebaran," jelas dia.

Sebelumnya, BI melalui akun instagram resmi mereka, @bank_indonesia pun menegaskan, uang Rp 75.000 sebagai alat pembayaran yang sah. Sehingga masyarakat seharusnya tidak ragu untuk menggunakan uang tersebut sebagai alat transaksi di dalam negeri.

Baca juga: Uang Pecahan Rp 75.000, Bisakah Digunakan untuk Transaksi?

"Rupiah yang belum ditarik dari peredaran, tanpa terkecuali #UPK75RI merupakan alat pembayaran yang sah. Jadi jangan ragu lagi utk dipakai sebagai alat transaksi di NKRI. Hmm, #SobatRupiah tahu kan aturan main untuk yang menolak Rupiah sebagai alat transaksi?," tulis BI dalam akun instagram resmi.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bank Indonesia (@bank_indonesia)

BI pun menjelaskan, di dalam Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dijelaskan, setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran.

Pada pasal 33 ayat (2) beleid tersebut ditegaskan, setiap orang yang menolak menerima rupiah bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com