Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Larangan Mudik, Jasa Marga Catat Kendaraan ke Luar Jakarta Turun 10 Persen

Kompas.com - 03/05/2021, 13:52 WIB
Yohana Artha Uly,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat penurunan arus lalu lintas (lalin) kendaraan yang meninggalkan wilayah Jabotabek pada periode akhir pekan terakhir sebelum memasuki masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021.

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru Santoso mengatakan, sepanjang akhir pekan 30-2 Mei 2021 tercatat ada 387.383 kendaraan yang meninggalkan wilayah Jabotabek.

Angka tersebut merupakan kumulatif arus lalin dari beberapa Gerbang Tol (GT) barrier/utama, yaitu GT Cikupa (arah Barat), GT Ciawi (arah Selatan), serta GT Cikampek Utama dan GT Kalihurip Utama (arah Timur).

Baca juga: Larangan Mudik 2021: Bus AKAP dan AKDP Dilarang, Ini yang Bisa Operasi

"Total volume lalin yang meninggalkan wilayah Jabotabek ini turun 10 persen jika dibandingkan lalin normal," ujar Dwimawan dalam keterangan tertulis, Senin (3/5/2021).

Adapun distribusi lalu lintas yang meninggalkan Jakarta mayoritas menuju arah timur sebanyak 181.026 kendaraan.

Angka tersebut turun 8,5 persen dari lalin normal.

Lalu tercatat 118.983 kendaraan menuju arah barat dan 87.374 kendaraan menuju arah selatan.

Secara rinci distribusi lalin ke arah timur, mencakup dari GT Cikampek Utama dengan jumlah 99.095 kendaraan meninggalkan Jakarta.

Baca juga: Larangan Mudik 2021: Keperluan Mendesak Bisa Naik Bus Berstiker Khusus

Angka ini naik sebesar 1,3 persen dari lalin normal.

Kemudian dari GT Kalihurip Utama dengan jumlah 81.931 kendaraan meninggalkan Jakarta, atau turun sebesar 18,1 persen dari lalin normal.

Sementara lalin menuju arah Barat yakni dari GT Cikupa Jalan Tol Tangerang-Merak ada sebanyak 118.983 kendaraan.

Volume ini turun 7,7 persen dari lalin normal.

Serta lalin menuju arah selatan yakni melalui melalui GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi sebanyak 87.374 kendaraan atau turun sebesar 15,6 persen dari lalin normal.

Baca juga: Meski Mudik Dilarang, Pertamina Tetap Pasok Penuh BBM di SPBU Tol Trans Jawa

Heru mengatakan, menjelang masa peniadaan mudik Lebaran pihaknya mengimbau kepada pelaku perjalanan dengan kategori dikecualikan dapat melengkapi dokumen persyaratan perjalanan.

Di antaranya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes RT-PCR maks 3x24 jam, atau hasil negatif tes Rapid Antigen maks 2x24 jam, atau hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan.

Adapun pergerakkan yang dikecualikan dari periode larangan adalah kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja/dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga, ibu hamil dengan didampingi satu anggota keluarga, dan kepentingan persalinan.

Selain itu, Jasa Marga juga mengimbau agar dapat mengantisipasi perjalanan sebelum memasuki jalan tol. Pastikan kendaraan maupun pengendara dalam keadaan prima.

Lalu mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, cuci tangan, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan saat berada di tempat istirahat (rest area).

Baca juga: Penumpang Bus AKAP di Jabodetabek Melonjak Jelang Masa Larangan Mudik

"Pastikan mengisi BBM dan saldo uang elektronik yang cukup, patuhi rambu-rambu dan arahan petugas, serta istirahat jika lelah berkendara," kata Heru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com