Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah PNS Buat Petisi soal THR, Menteri Tjahjo: Harusnya Mereka Bersyukur...

Kompas.com - 03/05/2021, 14:50 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyesalkan tindakan sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang membuat petisi menuntut tunjangan hari raya (THR) tahun ini dibayar penuh.

Menanggapi hal itu, Tjahjo membandingkan nasib PNS dengan pekerja swasta yang berbeda dari sisi penerimaan THR. Sebab, menurut dia, belum tentu semua pekerja swasta menerima THR Lebaran saat ini.

"Harusnya PNS bersyukur mendapatkan THR dibandingkan pekerja swasta lain," katanya kepada Kompas.com, Senin (3/5/2021).

Baca juga: Semakin Banyak PNS Dukung Petisi Online, Mengeluh THR Kecil

Dia meminta agar semua PNS tidak menonjolkan ego hanya karena tidak menerima THR secara penuh. Pasalnya, pemerintah hingga kini masih konsentrasi untuk mengalokasikan anggaran untuk pembangunan infrastruktur dan sektor kesehatan. 

Seperti diketahui, baru-baru ini, muncul sebuah petisi terkait kekecewaan para PNS soal besaran THR PNS 2021. Ini karena pemerintah memangkas besaran THR PNS pada tahun ini cukup besar.

Komponen THR PNS 2021 hanya berupa gaji pokok (gapok) plus tunjangan melekat, tetapi tanpa menyertakan tunjangan kinerja (tukin).

Dilihat di laman Change.org, Sabtu (1/5/2021), petisi berjudul "THR & Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019" diinisiasi oleh seseorang bernama Romansyah H.

Petisi itu sudah dibuat sejak Jumat kemarin dan pada Sabtu (1/5/2021) pagi sudah mendapatkan dukungan sebanyak 11.788 orang.

Petisi itu dialamatkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (SMI), Ketua DPR, dan para Wakil Ketua DPR.

Baca juga: Intip Nominal THR PPPK yang Bakal Cair

Petisi itu dibuat lantaran pernyataan Sri Mulyani pada Agustus 2020 yang mengatakan, PNS tahun ini akan menerima penuh THR beserta tunjangan kinerjanya. Nyatanya, tahun ini tidak sesuai apa yang dijanjikan.

Tidak ada alasan jelas dari Kementerian Keuangan terkait realokasi THR yang sudah ditetapkan pada di akhir tahun 2020 tersebut, yang tiba-tiba berubah pada tahap pencairan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com