Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKN Berikan Kenaikan Pangkat Anumerta kepada PNS Awak KRI Nanggala 402

Kompas.com - 03/05/2021, 17:28 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu korban tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala 402 menerima kenaikan pangkat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Direktur Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN, Paryono menjelaskan, berdasarkan usulan yang disampaikan Kementerian Pertahanan, BKN telah menindaklanjuti status kepegawaian korban bernama Suheri dengan jabatan terakhir sebagai Kasubbag Senkhus TPO Bag Ucob Bag PAN Arsenal Dissenlekal, di lingkungan TNI Angkatan Laut.

Penetapan status kepegawaian tersebut dilakukan dengan mengacu pada ketentuan tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Baca juga: Asabri Salurkan Santunan Rp 20,7 Miliar ke Keluarga Korban Kru KRI Nanggala 402

"BKN sudah menerbitkan rekomendasi tewas untuk dipergunakan instansi dalam menerbitkan surat penetapan tewas. Kemudian surat tewas telah ditindaklanjuti BKN dengan menerbitkan Pertimbangan Teknis (Pertek) pensiun janda/duda dan penetapan kenaikan pangkat Anumerta, yakni kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari golongan/pangkat Penata Muda Tingkat I (III/B) menjadi Penata (III/C)," jelasnya melalui keterangan tertulis, Senin, (3/5/2021).

Selain itu, kenaikan pangkat juga berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2000 juncto PP Nomor 12 Tahun 2002.

Pemberian penghargaan Anumerta bagi PNS yang tewas dalam melaksanakan tugas dilakukan berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2016 yang mengatur tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas bagi ASN. Berikut kriteria pegawai ASN yang ditetapkan tewas:

Baca juga: Angkat KRI Nanggala 402, SKK Migas Lakukan Kajian Teknis

1. Meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya, meliputi:

a. Meninggal dunia langsung atau tidak langsung dalam dan karena menjalankan tugas jabatan dan/atau tugas kedinasan lainnya di lingkungan kerja dengan ketentuan melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai  dengan kewenangan yang diberikan.

Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan secara tertulis oleh pimpinan, dan melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

b. Meninggal dunia langsung atau tidak langsung dalam dan karena menjalankan tugas jabatan dan atau tugas kedinasan lainnya di luar lingkungan kerja.

2. Meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematiannya disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya.

3. Meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab. Atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir dalam menjalankan tugas kewajibannya.

4. Dalam hal pegawai ASN yang tewas diakibatkan kecelakaan kerja maka tidak diperlukan surat perintah secara tertulis oleh pimpinan.

Sekadar informasi, kapal selam KRI Nanggala 402 yang hilang di perairan utara Bali sejak Rabu (21/4/2021) dipastikan tenggelam atau subsunk.

Sebanyak 53 awak kapal yang berada di dalamnya juga dinyatakan gugur. KRI Nanggala-402 beserta seluruh awaknya, kini diumumkan berstatus "On Eternal Patrol".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com