Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tertarik Beri Angpao Lebaran dengan Uang Rp 75.000, Simak Cara Berikut

Kompas.com - 03/05/2021, 22:10 WIB
Mutia Fauzia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Budaya berbagai Tabungan Hari Raya (THR) di Hari Raya Idul Fitri dengan uang baru sangat melekat di masyarakat Indonesia.

Untuk itu, Bank Indonesia (BI) dan kantor cabang perbankan pun biasanya membuka layanan penukaran uang baru pada periode Ramadhan dan Lebaran di setiap tahun.

Khusus untuk tahun ini, BI pun menyediakan uang pecahan Rp 75.000 yang merupakan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI).

Baca juga: Uang Pecahan Rp 75.000, Bisakah Digunakan untuk Transaksi?


Sebelumnya, uang pecahan ini sebagian besar khusus untuk dikoleksi saja. Namun kini, BI mendorong perluasan penggunaan UPK 75 Tahun RI baik sebagai angpao lebaran hingga untuk transaksi.

Untuk itu, jumlah maksimal untuk penukaran uang pecahan Rp 75.000 ditingkatkan menjadi 100 lembar per hari untuk per 1 KTP.

"BI mendorong perluasan UPK 75 diantaranya untuk THR atau angpao atau salam tempel lebaran. Keindahan dan keagungan UPK 75 cocok utk THR atau angpau yang menambah kegembiraan dan keistemewaan suasana lebaran," ujar Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim kepada Kompas.com, Senin (3/5/2021).

Untuk menukarkan uang baru pecahan Rp 75.000, masyarakat bisa mengunjungi loket-loket di kantor cabang perbankan yang bekerja sama dengan BI.

Baca juga: Alamat BCA dan Bank Swasta Lain di Jabodebek untuk Tukar Uang Baru

Layanan penukaran uang baru telah dibuka oleh BI sejak 12 April dan akan dibuka hingga 11 Mei 2021 mendatang.

Jumlah bank yang akan bekerjasama dengan bank sentral dalam proses penukaran ini sebanyak 107 bank dengan 4.608 outlet bank umum. Tahun ini, BI tidak membuka layanan penukaran uang secara individual.

Marlison menjelaskan, per 30 April 2021, realisasi penukaran UPK 75 RI telah mencapai 50,6 juta lembar. Jumlah tersebut setara dengan 67,5 persen dari total yang disediakan oleh BI yakni sebanyak 75 juta lembar.

"Dengan adanya kebijakan perluasan penukaran UPK 75 dimana 1 KTP bisa 100 lembar, animo masyarakat untuk penukaran UPK 75 selama Ramadhan tinggi, dimana sebagian besar permintaan UPK 75 untuk keperluan THR/angpau lebaran yang akan dibagikan kepada anggota keluarga," jelas Marlison. 

"Diperkirakan permintaan dalam 10 hari menjelang lebaran akan semakin tinggi sejalan dgn akan dicairkan THR," ujar dia,

Cara Tukar Uang Rp 75.000

Penukaran uang Rp 75.000 bisa dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Untuk cara menukar uang Rp 75.000 baik secara individual maupun kolektif perhatikan langkah berikut:

Penukaran Individu

  1. Melakukan pemesanan penukaran individu melalui PINTAR
  2. Memilih lokasi penukaran dan tanggal penukaran yang dikehendaki
  3. Melakukan pengisian data pemesanan
  4. Memperoleh bukti pemesanan penukaran UPK 75 Tahun RI
  5. Penukar datang langsung ke BI pada lokasi dan tanggal sesuai yang tertera di bukti pemesanan
  6. Penukar wajib membawa Bukti Pemesanan Penukaran, KTP asli, dan uang tunai senilai UPK 75 Tahun RI yang akan ditukarkan
  7. Penukaran UPK 75 Tahun RI dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19
  8. Bula pemesan tidak bisa hadir langsung ke lokasi penukaran, dapat diwakilkan kepada pihak yang dipercaya dengan membawa Surat Kuasa bermeterai, KTP asli pemesan, dan bukti pemesanan.

Baca juga: Pegawainya WFH, Google Hemat Lebih dari Rp 14,5 Triliun

Penukaran Kolektif

  1. Minimal 17 orang dan diwakili oleh 1 orang perwakilan penukar menyampaikan permohonan pemesanan penukaran kolektif kepada BI yang dituju sebagai lokasi penukaran
  2. Pemesanan penukaran kolektif disampaikan kepada BI melalui email 
  3. Permohonan pemesanan penukaran kolektif yang disampaikan melalui email terdiri dari permohonan pemesanan, scan formulir permohonan penukaran kolektif dan formulir pemesanan dalam bentuk Ms Excel.
  4. Perwakilan Penukar akan memperoleh bukti pemesanan penukaran kolektif dari Bank Indonesia melalui email setelah permohonan pemesanan penukaran kolektif diverifikasi oleh Bank Indonesia.
  5. Perwakilan Penukar datang secara langsung ke BI pada lokasi dan tanggal sesuai yang tertera pada bukti pemesanan.
  6. Wajib membawa dokumen yakni formulir permohonan penukaran kolektif asli, bukti pemesanan penukaran kolektif, fotocopy KTP setiap pemesan, KTP asli perwakilan penukar, dan uang tunai senilai UPK 75 Tahun RI yang akan ditukarkan
  7. Dalam hal Perwakilan Penukaran Kolektif tidak melakukan penukaran pada lokasi dan tanggal sesuai yang tertera pada bukti pemesanan, pemesanan penukaran akan dibatalkan dan dapat kembali melakukan pemesanan Penukaran Kolektif pada hari berikutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com