JAKARTA, KOMPAS.com - Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban yang perlu dilakukan oleh setiap muslim di bulan Ramadhan sebelum shalat Idul Fitri.
Dikutip dari laman resmi Baznas, baznas.go.id, zakat fitrah dibayarkan untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan.
Selain itu zakat fitrah juga bisa dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu. Sehingga harapannya, rasa kemenangan dan kebahagiaan dapat dirasakan oleh semua orang termasuk masyarakat miskin dan kekurangan.
Baca juga: Cara Menghitung Zakat Fitrah dengan Standar Beras dan Uang Tunai
Lalu, seberapa besarkah nilai yang harus dibayarkan untuk zakat fitrah?
Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi membolehkan zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma, atau beras.
Bila di Indonesia, besaran zakat fitrah yakni setara dengan beras atau makanan pokok dengan berat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40.000 per jiwa.
Baca juga: Tertarik Beri Angpao Lebaran dengan Uang Rp 75.000, Simak Cara Berikut
Kini, masyarakat dapat membayarkan zakat fitrah secara online. Pembayaran zakat fitrah online bisa dilakukan melalui lembaga amil zakat yang sudah terpercaya.
Adapun berikut cara membayar zakat fitrah online melalui tiga lembaga amil zakat, yakni Baznas, Dompet Dhuafa, dan Rumah Zakat.
1. Baznas
2. Rumah Zakat
Baca juga: Perhitungan Zakat Fitrah dengan Beras dan Uang Tunai yang Benar
3. Dompet Dhuafa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.