Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan untuk Mudik, Ini Cara Mendapatkan Stiker Khusus

Kompas.com - 04/05/2021, 05:01 WIB
Erlangga Djumena

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan stiker khusus bagi bus yang akan tetap beroperasi selama masa peniadaan mudik Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada 6-17 Mei.

Terkait hal itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menegaskan bahwa kendaraan berstiker tersebut akan digunakan untuk mengangkut penumpang dengan keperluan selain mudik.

“Kami tegaskan bahwa bus dengan stiker khusus ini bukan melayani pemudik, tetapi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kementerian Perhubungan," sebut dia dalam siaran persnya, Senin (3/5/2021).

Baca juga: Menteri Tjahjo Minta Masyarakat Laporkan ASN yang Nekat Mudik

"Oleh karena itu kami menerbitkan stiker ini untuk memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat,” tambah dia.

Sesuai dengan ketentuan di Surat Edaran Satgas No 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021, dalam masa pelarangan mudik masyarakat masih bisa melakukan perjalanan non mudik.

Adapun kategori non mudik tersebut yakni: bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik. 

Sementara syaratnya adalah harus membawa surat dari kepala desa/lurah setempat yang bertanda tangan basah/ elektronik.

Baca juga: Larangan Mudik 2021: Bus AKAP dan AKDP Dilarang, Ini yang Bisa Operasi

Lalu bagaimana untuk mendapatkan stiker khusus tersebut?

Stiker tersebut diberikan secara gratis dan dikoordinir oleh Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubdat dan hanya bisa didapatkan dengan mengisi data pada tautan: https://forms.gle/Dq93DyFVgepPV2oW7

“Sementara itu bagi pegawai yang akan melakukan tugas atau perjalanan dinas mohon menyertakan persyaratan seperti surat izin perjalanan. Jadi kami tegaskan kembali bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021,” ucap Dirjen Budi.

Baca juga: Kemenhub: Bus Berstiker untuk Penumpang dengan Kebutuhan Mendesak, Bukan Pemudik!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com