JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Central Asia atau BCA Tbk merupakan salah satu perbankan yang memiliki layanan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Untuk mendaftar KPR BCA kamu bisa melakukannya dengan cara datang langsung ke kantor cabang terdekat atau bisa juga dilakukan secara online.
Dengan membuka situs rumahsaya.bca.id, konsumen bisa mendapatkan informasi terkait virtual KPR BCA. Untuk bisa mengaksesnya, kamu cukup mengikuti petunjuk yang ada di situs tersebut.
Baca juga: Kalkulator Simulasi KPR di 4 Bank BUMN
Jika sudah memilih rumah yang paling pas, konsumen hanya tinggal melakukan pengajuan KPR, dan setelahnya untuk proses akhir konsumen bisa langsung bertemu dengan marketing atau pihak BCA.
Setelah mengetahui cara daftar KPR BCA, Anda juga harus mengetahui syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti layanan tersebut. Adapun persyaratannya sebagai berikut:
Persyaratan
- Warga Negara Indonesia
- Karyawan Lama Bekerja Minimal 1 tahun di perusahaan yang terakhir atau total pengalaman kerja minimal 2 tahun
- Wiraswasta/Profesional Lama Bekerja minimal 2 tahun di bidang yang sama
- Usia minimal 18 tahun atau sudah menikah
- Untuk Profesional/Pengusaha usia maksimal 65 tahun saat kredit berakhir
- Untuk Wiraswasta usia maksimal 65 tahun saat kredit berakhir
- Untuk Karyawan usia maksimal 55 tahun saat kredit berakhir
- Pemohon wajib menutup asuransi (jiwa dan kebakaran) dengan syarat banker's clause
- Bersedia menandatangani perjanjian kredit dan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan)
- Pembayaran melalui autodebet dari rekening BCA pemohon.
Baca juga: Banyak Nasabah Belum Dapat Potongan Cicilan KPR, Ini Kata BTN
Persyaratan Dokumen
Karyawan
- Fotokopi KTP Pemohon
- Fotokopi KTP Suami/Istri
- Fotokopi Akte Nikah/Cerai/Akta Kematian Pasangan
- Akta pisah harta Notaril dan didaftarkan ke KUA atau catatan sipil (Jika ada)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi NPWP Pemohon
- Slip Gaji/Surat Keterangan asli Penghasilan 1 bulan terakhir
- Fotokopi Rekening Koran 3 bulan terakhir
- Pernyataan asli mengenai kredit pemilikan properti yang sedang diajukan atau sudah dimiliki
- Surat Pemesanan Rumah Developer / Surat Pengantar Broker
- Bukti Pembayaran Apparaisal
Wiraswasta
- Fotokopi KTP Pemohon
- Fotokopi KTP Suami/Istri
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akte Nikah/Cerai/Akta Kematian Pasangan
- Fotokopi NPWP Pemohon
- Fotokopi NPWP Badan Usaha
- Fotokopi SIUP
- Fotokopi TDP
- Fotokopi Akta Pendirian/Perubahan terkini
- Fotokopi R/K atau tabungan 3 bulan terakhir
- Akta pisah harta Notaril dan didaftarkan ke KUA atau catatan sipil (Jika ada)
- Penyataan asli mengenai kredit pemilikan properti atau kredit beragunan properti yang sedang diajukan atau dimiliki
- Surat Pemesanan Rumah Developer / Surat Pengantar Broker
- Bukti Pembayaran Appraisal
Profesional
- Fotokopi KTP Pemohon
- Fotokopi KTP Suami/Istri
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akte Nikah/Cerai/Akta Kematian Pasangan
- Fotokopi NPWP Pemohon
- Fotokopi NPWP Badan Usaha
- Fotokopi Izin Praktek
- Fotokopi R/K atau tabungan 3 bulan terakhir
- Akta pisah harta Notaril dan didaftarkan ke KUA atau catatan sipil (Jika ada)
- Asli pernyataan mengenai kredit pemilikan properti atau kredit beragunan properti yang sedang diajukan atau dimiliki
- Surat Pemesanan Rumah Developer / Surat Pengantar Broker
- Bukti Pembayaran Apparaisal
Baca juga: Penyaluran KPR Diprediksi akan Bangkit Pada Tahun Ini
Persyaratan Dokumen Jaminan
- Fotokopi Sertifikat HM/HGB/Strata Title
- Fotokopi IMB
- Fotokopi PBB terakhir (kecuali properti baru)
- Fotokopy Akta Jual Beli (AJB)
Baca juga: Kabar Gembira, Potongan Cicilan KPR BTN Bisa Dinikmati hingga 6 Bulan
Setelah periode bunga fix alias tetap terakhir, maka suku bunga yang akan berlaku adalah bunga floating (mengambang), yang mana besaran bunga akan berubah-ubah sesuai dengan suku bunga yang berlaku saat itu.
Perubahan suku bunga akan mempengaruhi besarnya angsuran yang harus dibayarkan.