Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat! Ini Cara Melaporkan Perusahaan yang Tidak Bayar THR Lebaran

Kompas.com - 04/05/2021, 09:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah meresmikan posko THR 2021 yang bertujuan untuk memastikan THR keagamaan dibayarkan oleh perusahaan kepada para pekerjanya.

Dengan diresmikannya posko THR 2021 ini, pekerja atau buruh yang tidak menerima THR Lebaran tahun ini bisa membuat laporan. Posko THR 2021 ini dibuka mulai besok 20 April hingga 20 Mei 2021.

Posko THR akan memberikan layanan kepada pekerja, buruh, dan pengusaha dengan menitikberatkan pada 3 aspek utama, meliputi informasi seputar kebijakan dan peraturan THR keagamaan tahun 2021, ruang konsultasi, dan pengaduan pelaksanaan THR keagamaan tahun 2021.

Baca juga: Sejumlah PNS Buat Petisi soal THR, Menteri Tjahjo: Harusnya Mereka Bersyukur...

“Pengaduan ini bisa dilakukan dengan 2 cara, baik secara luring atau kami tetap memberikan layanan secara offline dengan menerapkan protokol kesehatan. Kami juga memberikan layanan online, dan melalui call center 1500630,” kata Ida dalam virtual konferensi, Senin (19/4/2021) silam.

Untuk tata cara pelaporan secara offline, pekerja dapat langsung datang ke Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1 Jakarta Selatan.

Adapun aturan untuk menggunakan layanan tatap muka yakni dengan tetap disiplin melakukan protokol kesehatan, dan menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19. Jika pelapor belum memiliki keterangan bebas Covid-19, Kemenaker juga menyediakan fasilitas layanan tersebut. Posko

THR secara luring dapat dikunjungi selama jam kerja, Senin sampai dengan Jumat yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Selain dengan metode luring, Anda juga bisa mengakses pelaporan secara online melalui www.bantuan.kemnaker.go.id. Dalam laman tersebut, ada 2 menu informasi yang bisa Anda pilih, yakni Informasi THR dan Konsultasi dan Pengaduan THR.

Bila ingin melakukan konsultasi atau pengaduan, maka Anda dapat memilih menu Konsultasi dan Pengaduan THR. Untuk masuk dalam layanan, Anda terlebih dahulu harus memiliki User ID dengan klik Daftar Sekarang.

Jika sudah memiliki User ID, Anda bisa langsung login, dan memulai tahapan konsultasi, selanjutnya konsultasi dan pengaduan THR Anda akan tercatat secara otomatis.

Baca juga: Semakin Banyak PNS Dukung Petisi Online, Mengeluh THR Kecil

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kasus Penipuan Si Kembar Terungkap, Masyarakat Diminta Tak Tergiur Harga Miring

Kasus Penipuan Si Kembar Terungkap, Masyarakat Diminta Tak Tergiur Harga Miring

Whats New
3 Hal Ini Perlu Dilakukan Sebelum Memutuskan Berinvestasi

3 Hal Ini Perlu Dilakukan Sebelum Memutuskan Berinvestasi

Earn Smart
Beroperasi Agustus, Ini Sederet Fasilitas Stasiun Kereta Cepat Jakarta Bandung

Beroperasi Agustus, Ini Sederet Fasilitas Stasiun Kereta Cepat Jakarta Bandung

Whats New
Peneliti LIPI: Ekspor Pasir Laut Akan Berdampak ke Lingkungan dan Sosial

Peneliti LIPI: Ekspor Pasir Laut Akan Berdampak ke Lingkungan dan Sosial

Whats New
Lamar Pekerjaan di Era Internet Jauh Lebih Praktis, Berikut Kiat dan Persiapannya

Lamar Pekerjaan di Era Internet Jauh Lebih Praktis, Berikut Kiat dan Persiapannya

Work Smart
PDPP Bakal Tebar Dividen Tunai Senilai Rp 6,73 Miliar dari Laba Bersih 2022

PDPP Bakal Tebar Dividen Tunai Senilai Rp 6,73 Miliar dari Laba Bersih 2022

Whats New
Respons Sri Mulyani, Pemerintah Ditagih Utang Rp 179 Miliar oleh Jusuf Hamka

Respons Sri Mulyani, Pemerintah Ditagih Utang Rp 179 Miliar oleh Jusuf Hamka

Whats New
Mendag Zulhas Resmikan Domart di Malaysia, Minimarketnya UKM Indonesia

Mendag Zulhas Resmikan Domart di Malaysia, Minimarketnya UKM Indonesia

Whats New
LRT Jabodebek Targetkan Angkut Penumpang 137.000 Per Hari

LRT Jabodebek Targetkan Angkut Penumpang 137.000 Per Hari

Whats New
Begini Strategi RANC untuk Dorong Pertumbuhan Bisnis

Begini Strategi RANC untuk Dorong Pertumbuhan Bisnis

Whats New
Transformasi dan Digitalisasi, Kunci Sukses Pertamina

Transformasi dan Digitalisasi, Kunci Sukses Pertamina

Whats New
Jalankan Perintah KPPU, Shopee Benahi Bagi Hasil dan Pekerjakan Kembali 920 Mitra Pengemudi

Jalankan Perintah KPPU, Shopee Benahi Bagi Hasil dan Pekerjakan Kembali 920 Mitra Pengemudi

Whats New
Apa yang Harus Dilakukan Jika Jadi Korban Penipuan Layanan Jasa Keuangan?

Apa yang Harus Dilakukan Jika Jadi Korban Penipuan Layanan Jasa Keuangan?

Whats New
Mengenal Apa Itu Skema Ponzi yang Dipakai jadi Modus Penipuan 'Si Kembar' Penipu 'Preorder' Iphone

Mengenal Apa Itu Skema Ponzi yang Dipakai jadi Modus Penipuan 'Si Kembar' Penipu "Preorder" Iphone

Whats New
Jusuf Hamka Tagih Utang ke Pemerintah, Kemenkeu Beri Penjelasan

Jusuf Hamka Tagih Utang ke Pemerintah, Kemenkeu Beri Penjelasan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com