THR Lebaran 2021 Selain melalu offline dan online, pengaduan juga bisa dilakukan dengan menghubungi call center 1500 630.
Kemenaker menjamin Posko THR 2021 berbeda dengan posko THR sebelumnya. Selain melibatkan seluruh perangkat internal Kemenaker, posko THR tahun ini juga menghadirkan tim pemantau yang diharapkan bisa memberikan saran dan masukan terkait pelaksanaan tugas Posko THR.
Tim pemantau terdiri dari serikat buruh dan pekerja, unsur organisasi, serta unsur pengusaha yang duduk dalam Dewan Pengupahan Nasional. Di sisi lain, posko THR juga saat ini telah tersebar di 34 provinsi di seluruh Indonesia yang diawasi oleh Gubernur, Bupati dan Walikota setempat.
Baca juga: Segini THR PNS yang Nominalnya Dianggap Kecil dan Berujung Petisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.