Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Godok Neraca Komoditas, Apa Urgensinya?

Kompas.com - 04/05/2021, 13:09 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah menggodok neraca komoditas untuk mengatur kualitas produk yang dapat digunakan untuk bahan baku dan bahan penolong industri.

Neraca ini nantinya tidak hanya memperhitungkan jumlah pasokan yang tersedia, tapi kelayakan dan kualitasnya.

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Musdhalifah Machmud, menjelaskan, setiap komoditas yang diatur dalam neraca harus memenuhi syarat, baik dari sisi kuantitas maupun kualitasnya.

“Neraca itu melihat berapa banyak yang bisa dipakai dari produksi,” kata Musdhalifah dalam siaran pers, Selasa (4/4/2021).

Baca juga: Dirjen Kementan Harap Komoditas Pertanian di Kalteng Punya Nilai Ekonomi

Musdhalifah mengatakan, kebijakan neraca komoditas akan mengatur beragam komoditas lain. Namun yang pasti, komoditas strategis dengan sumbangan inflasi besar akan masuk dalam neraca tersebut.

Misalnya saja untuk menghitung produksi garam. Produksi garam yang disebut mencapai 2 juta ton per tahun, akan dikurasi lagi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Perindustrian. Kurasi juga memvalidasi jumlah yang dapat digunakan oleh industri.

Neraca komoditas kata Musdhalifah, akan menjadi referensi tunggal. Data yang telah dikurasi akan menjadi patokan Kementerian Perdagangan dalam memberikan izin impor kepada industri.

“Untuk pengambilan kebijakan berdasarkan neraca, supaya tidak berlebihan atau tidak kurang,” ungkap Musdhalifah.

Dia menyebut, sejatinya tujuan utama penyusunan neraca komoditas adalah untuk stabilitas harga. Neraca komoditas akan diputuskan bersama dalam rapat terbatas Kementerian Koordinator Perekonomian yang melibatkan seluruh kementerian/lembaga di bawahnya.

Dalam pembuatannya, pemerintah juga akan menggandeng Badan Pusat Statistik dan pelaku industri untuk melakukan proses sinkronisasi data.

"Keberadaan neraca komoditas akan menjadi referensi data yang menjadi pertimbangan pembuat kebijakan dalam menentukan strategi ekspor dan impor," sebut Musdhalifah.

Pengamat Pertanian Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori menambahkan, saat ini data komoditas dimiliki oleh Kementerian Pertanian.

Baca juga: India Dilanda Tsunami Covid-19, Mendag: Tidak Ada Kendala Ekspor dan Impor


Data yang lengkap pun baru pada komoditas padi yang diambil Badan Pusat Statistik dengan metode kerangka sampel area.

Adapun kerangka sampel area (KSA) adalah salah satu pendekatan statistik spasial yang dikembangkan Badan Pangan Dunia (FAO), Departemen Pertanian Amerika Serikat (USDA) dan Kantor Statistik Komunitas Eropa (EUROSTAT).

Melalui metode ini, cadangan komoditas diukur bukan semata dengan pendekatan pemetaan, melainkan menggunakan kaidah statistik.

“Belum ada satu data untuk komoditas lain sehingga berbeda-beda antar kementerian/lembaga karena sumber datanya berasal dari internal masing-masing,” tutup Khudori.

Baca juga: Asosiasi Industri: Neraca Komoditas Harus Dievaluasi Rutin

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com