Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Nufransa Wira Sakti
Staf Ahli Menkeu

Sept 2016 - Jan 2020: Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan.

Saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak

Bayar Zakat Dapat Sekaligus Membayar Pajak

Kompas.com - 04/05/2021, 13:46 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MENJELANG berakhirnya bulan Ramadhan dan sebelum Hari Raya Iedul Fitri setiap pemeluk agama Islam wajib melakukan pembayaran zakat fitrah.

Kewajiban pembayaran zakat ini sebesar atau setara dengan 3,5 liter beras per orang. Bila hendak menunaikan zakat dalam rupiah, jumlah nominal pembayarannya menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Sebagai bahan acuan, Badan Amil dan Zakat nasional (Bazasnas) berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya telah menetapkan nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40.000 per jiwa.

Selain zakat fitrah, kaum Muslim juga mengenal kewajiban lainnya yaitu berupa zakat mal atau zakat atas harta yang dimiliki baik oleh pribadi maupun badan usaha.

Baca juga: Cara Menghitung Zakat Fitrah dengan Standar Beras dan Uang Tunai

Penghitungannya adalah sebesar 2,5 persen dari harta yang tersimpan selama dalam satu tahun. Sumbangan kewajiban keagamaan seperti ini juga ada pada agama-agama lainnya yang diakui di Indonesia.

Tahukah Anda, bahwa pembayaraan zakat atau sumbangan wajib keagamaan tersebut dapat menjadi pengurang pajak di SPT Tahunan?

Sepanjang memenuhi persyaratan tertentu, dengan membayar zakat atau sumbangan wajib keagamaan kita dapat memperhitungkannya sebagai pengurang penghasilan bruto yang pada akhirnya akan mengurangi pajak yang kita bayarkan. Apa saja persyaratannya?

Dalam UU Pajak Penghasilan Pasal pasal 4 ayat (3) huruf a 1 disebutkan bahwa yang zakat atau Sumbangan keagamaan yang sifanya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi:
a. Zakat yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; atau

b. Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan Pemerintah.

Daftar Badan/Lembaga amil zakat atau Lembaga keagamaan yang telah disahkan pemerintah sampai dengan saat ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-15/PJ/2020 tanggal 30 Juli 2020. Dalam daftar peraturan terserbut tercatat ada 79 Badan/Lembaga amil zakat dari tingkat nasional, propinsi maupun kabupaten/kota, sebanyak 4 Lembaga Penerima dan Pengelola Sumbangan Keagamaan Kristen/Katolik dan 6 Lembaga Penerima dan Pengelola Sumbangan Keagamaan Hindu/Budha.

Baca juga: Ini Besaran Nisab Zakat Penghasilan yang Ditetapkan Baznas

Jumlah Lembaga penerima senantiasa diperbaharui apabila ada Lembaga baru yang telah memenuhi persyaratan dan disetujui sebagai penerima sumbangan keagamaan.

Selain harus membayar sumbangan keagamaan di tempat yang telah ditentukan, Wajib Pajak juga harus melampirkan fotokopi bukti pembayaran pada saat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.

Jadi jika Anda membayar zakat untuk tahun 2021 ini maka bukti pembayarannya harap disimpan dan nantinya dilampirkan ketika melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan 2021 di akhir bulan Maret tahun depan.

Bukti pembayaran dapat berupa bukti pembayaran secara langsung atau melalui transfer rekening bank (yang telah divalidasi oleh petugas bank), atau pembayaran melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Dalam bukti pembayaran tersebut harus tercantum nama dan NPWP, jumlah pembayaran, tanggal pembayaran, Nama badan/lembaga amil zakat atau lembaga keagamaan yang dibentuk dan disahkan pemerintah.

Apabila pembayaran dilakukan secara langsung juga harus mencantumkan tanda tangan petugas badan/lembaga amil zakat atau lembaga keagamaan yang disahkan pemerintah di bukti pembayaran.

Baca juga: 3 Platform Untuk Bayar Zakat Fitrah Online 2021

Apabila persyaratan tersebut di atas tidak terpenuhi, maka pembayaran zakat/sumbangan keagaamaan tidak dapat diakui sebagai pengurang pajak.

Oleh karena itu, yakinkan bahwa Anda telah membayar zakat pada badan atau lembaga amil zakat yang telah disahkan. Dan jangan lupa untuk menyimpan bukti pembayaranya untuk dilampirkan ketika melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan sehingga zakat / sumbangan keagamaan dapat mengurangi pajak Anda, baik untuk wajib pajak pribadi maupun badan usaha.

Dengan membayar zakat atau sumbangan keagamaan, kita juga dapat mengakuinya sebagai pembayaran pajak kepada negara. Dengan begitu, kita melakukan sekali pembayaran namun telah memenuhi dua kewajiban sekaligus yaitu kewajiban sebagai pemeluk agama dan sebagai warga negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com